Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih  berhasil Ungkap Kasus Tipid Penggelapan Dalam Jabatan

Perspektiftodai | Prabumulih-Rabu ( 07/12/2022). Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan Atau penggelapan jo turut serta melakukan perbuatan jo turut membantu melakukan perbuatan
Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP
ALITA FIRMAN., S.H,. M.H. membenarkan saat ini telah diamankan pelaku tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan Atau penggelapan jo turut serta melakukan perbuatan jo turut membantu melakukan perbuatan yang dilakukan oleh :

  1. NAMA : DIMAS PRASETIO BIN SUPARNO
    UMUR : 22 TAHUN
    PEKERJAAN : BURUH HARIAN LEPAS
    ALAMAT : JL.KAPTEN DULHAK KEL.WONOSARI KEC.PBM UTARA KOTA PBM
    2.NAMA : AGUS SAPUTRA BIN NURROHIM
    UMUR : 20 Thn
    PEKERJAAN : WIRASWASTA
    ALAMAT : DUSUN II DESA LEMBAK KEC.LEMBAK KAB.MUARA ENIM
    3.NAMA : HERLINA BINTI SAIROMIN
    UMUR : 34 Thn
    PEKERJAAN : MENGURUS RUMAH TANGGA
    ALAMAT : DESA PAYABAKAL KEC.GELUMBANG KAB
    MUARA ENIM
    PELAPOR/KORBAN :
    NAMA : DARWIN
    UMUR : 52 THN
    PEKERJAAN : karyawan PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE
    ALAMAT : Perum Azhar Permai Blok J2 No.28 Rt.18 Rw.05 Talang Kelapa Kab.Banyuasin
    Adapun kronologis kejadian Pada bulan oktober tahun 2022 pada saat team kolektor dari PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE melakukan survey konsumen yang melakukan kredit, ditemukan informasi bahwa uang ansuran pertama konsumen tidak disetor ke PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE dan sudah diambil oleh karyawan bagian sales, yang bernama AGUS SAPUTRA dan DIMAS PRASETIO, akibat kejadian tersebut PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE mengalami kerugian sebesar uang angsuran Rp.7.300.000 dan 15 unit hp seharga Rp 95.328.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
    Berdasarkan hasil penyelidikan Pada hari selasa tanggal 06 December 2022 sekira jam 10.00 Wib AGUS dan DIMAS dipanggil selaku saksi di Polres Prabumulih kemudian dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kemudian AGUS dan DIMAS mengakui bahwa telah melakukan penggelapan uang ansuran pertama serta hp sebanyak 15 unit milik konsumen PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE kemudian penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh kasat reskrim AKP A FIRMAN, S.H., M.H. dan Kanit Pidum AIPDA SURIPTO, S.H.
  2. Selanjutnya AGUS dan DIMAS di tetapkan tersangka dan langsung ditangkap di Polres Prabumulih, kemudian dilakukan pemeriksaan kepada AGUS dan DIMAS dari keterangan tersangka bahwa tersangka di bantu oleh sdri HERLINA sebagai pencari nasabah, selanjutnya unit pidum sat reskrim polres prabumulih yang dipimpin oleh kanit pidum AIPDA SURIPTO, S.H. langsung melakukan penangkapan terhadap HERLINA di Jl.Alipatan Kel.Mangga Besar Kec.Pbm Utara Kota Pbm
    Sedangkan barang bukti yg berhasil diamankan adalah sbb :
    DOKUMEN ARSIP BUKTI KREDIT PEMBELIAN HP DI PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE
    Kasat Reskrim AKP ALITA FIRMAN., S.H menambahkan pelaku saat ini
    disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan jo turut serta melakukan perbuatan jo turut membantu melakukan perbuatan (pasal 374 kuhp atau pasal 372 kuhp jo pasal 55 kuhp jo pasal 56 kuhp

[Arios Santoso]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *