Tidak Ada Penyatuan KNPI di Kabupaten Lebong

Perspektiftoday | Lebong- Ketua KNPI Lebong, Ahmad Fikri membantah adanya kesepakatan penyatuan Komite Nasional Pemuda Indonesia di Kabupaten Lebong didalam surat tertanggal 9 Desember 2022.

Ahmad Fikri menyebut, surat penyatuan yang beredar untuk kepentingan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Lebong. Sebab, menurut keterangan Sekretaris KNPI versi Apriantono, Fatra Kurniawan bahwa Bupati tidak akan menyetujui pencairan dana hibah jika  KNPI Lebong tidak bersatu.

“Awalnya surat itu untuk memastikan dana hibah tersebut cair. Syaratnya bupati akan tandatangan jika ada surat 2 KNPI menyatu. Maka dari itu saya setuju. Mengingat dana tersebut untuk kepentingan Pemuda Lebong demi Kabupaten Lebong. Tapi pada saat itu, saya sepakat hanya sebatas tandatangan saja, untuk penyatuan KNPI, jika saat ini Versi Apriantono menyebut adanya penyatuan, saya dengan tegas menolak,”Tegas Fikri

Fikri menegaskan, pihaknya menolak menerima dana hibah dari pemerintah tersebut , menurutnya pencairan dana hibah itu diduga menyalahi prosedur sebeb KNPI yang  diakui bukan hanya satu, tetapi ada beberapa versi.

“Di pusat saja dana hibah tidak dapat di cairkan, karena KNPI itu ada beberapa kubu, apa lagi di kabupaten”sambungnya

Fikri menilai, pemerintah kabupaten Lebong, khusus nya disparpora terkait dana hibah, hanya berkoordinasi dengan satu versi saja, seharusnya beberapa  versi KNPI Lebong di koordinasikan juga, dan sampai saat ini berkoordinasi dengan pengurus propinsi untuk tindak lanjut dalam persoalan ini dan Fikri menyayangkan dana hibah itu sudah di cair kan ke versi Tono, seharus nya pemkab Lebong tidak gegabah mencair kan dana hibah tersebut, karena penyatuan KNPI itu baru wacana, belum ada legalitasnya seperti SK dll, faktanya sekarang KNPI masih 2 versi.

“Adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh disparpora, ada apa sebenar nya, dan Fikri tegaskan mereka masih di bawah kepemimpinan ketua DPP Ilyas Indra, dan tetap meneruskan program progam yang telah disusun” tutup fikri (Adv/Veny M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *