
Perspektiftoday Bengkulu Utara – Kegiatan pembangunan gerbang gapura pintu masuk sekolah, sampai saat ini masih berlanjut pembangunannya dan kegiatan tersebut tidak tau asal usulnya, karna kegiatan tersebut tidak ada papan proyek, ini di bulan Januari tahun 2023.
Diduga pekerja pembangunan pembuatan gapura sudah menyalahi aturan yang berlaku, yang mana kegiatan ditahun 2022 seharusnya sudah berakhir, paling lambat di tanggal 31 Desember 2022.
Menurut informasi salah satu sumber dari sekolah tidak mau di sebut namanya, bahwa kegiatan tersebut menggunakan dari dana bos dan nara sumber tersebut juga tidak tau berapa anggaranya, kegiatan tersebut bergerak atau bekerja dibulan Desember tahun 2022.
Dari pihak media Metro TV dan media Perspektif, sudah mencoba mengkompermasikan langsung kesekolah, tetapi kepala sekolah belum datang, lalu pihak media melalui wa, wa pun tak kunjung aktif tentang prihal kegiatan tersebut, tetapi pihak kepala sekolah SMA 8 padang jaya Bengkulu Utara bernama inisial IW, seolah alergi dengan wartawan atau pihak media
Fasilitas dan kebutuhan Dunia Pendidikan, khususnya sekolah mesti harus terpenuhi dengan baik. Agar para siswa-siswi dan guru dalam menjalani aktivitasnya merasa aman dan nyaman.
Namun, di dalam melaksanakan pembangunan fasilitas di sekolah tidak boleh lepas dari pengawasan dari berbagai pihak, baik itu lembaga, pemerintah, maupun APH.
Di dalam undang undang K3, Kontraktor atau pelaksana kegiatan wajib melaksanakan manajemen K3 demi keselamatan kerja di lapangan. Itu ada dalam kontrak penawaran dan ada uangnya. Jadi memang harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan kontrak kesepakatan
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja.
Keputusan Menteri terkait K3
Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.(Adv/PM)
