
SEKAYU, Perspektiftoday —Terbongkar Perbuatan Bejat Seorang Guru Tegah Cabuli Pelajar SD Hingga 7 Kali. Seorang pelajar Sekolah Dasar ( SD) berinisial CP (11) menjadi korban pencabulan oleh guru nya sendiri DS (34) dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kasi Humas Akp. Susianto SH yang didampingi oleh Kanit PPA Iptu Susilo SH saat wawancara dengan awak media membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dalam keterangan nya ini Kanit PPA menjelaskan dari pengakuan pelaku bahwa DS sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023) dan perbuatan tersebut dilakukan dua kali dirumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan.
Selama sekolah korban tinggal dirumah kerabatnya di Sekayu. Sementara orang tua korban tinggal di dusun yang agak jauh dari Sekayu.
Dijelaskan juga bahwa terungkapnya peristiwa ini pertama pembantu rumah kerabat korban memergoki korban dicium pelaku. Selain itu pernah pada lain waktu pelaku menemui korban di rumah, sehingga membuatnya curiga.
“Pada akhirnya diceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban yang kemudian menginterogasi korban dan hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya, sehingga setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke polres Muba pada hari Rabu(11/01/2023), “beber Iptu Susilo SH dalam kesempatan tersebut.
Sebab itu atas kejadian ini, Polres sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak. Dia mengimbau agar orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya.
“Harus kita monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada, “ucapnya.
Sambungnya, “Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA sat Reskrim polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukumantutupnya.(utg)