12 februari 2023
Rejang Lebong | Perspektif.today,Dalam rangka mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.,
Namun sangat disayang kan program pemerintah tersebut tidak berjalan dengan baik contoh nya di kabupaten rejang Lebong provinsi Bengkulu ada beberapa desa yang tidak mematuhi peraturan menteri PDTT yang sudah jelas aturan nya,
contoh kami ambil dua desa salah satu nya desa batu dewa dan desa suka datang dua desa tersebut kecamatan curup utara kabupaten rejang Lebong diketahui kegiatan ketahanan pangan 20% sudah memasuki tahun 2023 belum sama sekali terealisasi ke masyarakat masing masing dua desa tersebut..
Sedangkan dana desa tahun anggaran 2022, dalam hal ini patut dipertanyakan ada apa??dengan desa desa yang belum terealisasi ke masyarakat nya.” sedangkan pelaporan (SPJ) nya sudah 100% klir,???? bersambung,,(elpis m)