Perspektiftoday | Lebong – Aliran sungai – sungai yang ada di Kabupaten Lebong tercemar oleh pengusaha Tong, Ketua GBNN Rahman Firdaus bahwa sianida terlalu bebas di gunakan oleh pengusaha Tong yang ada di Lebong
Ketua Ormas GBNN Kabupaten Lebong, laporan pengaduan ke Kapolres Lebong, berdasarkan hasil investigasi lapangan, dimana aktivitas pengusaha Tong diduga merusak ekosistem yang berada di aliran air dan lingkungan sekitar.
Proses pemindahan kandungan EmasEmas dari mineral lainya, dengan menggunakan bahan berbahaya yang mengandung racun (B3) yaitu Sianida
Perendaman adalah bagian dari usaha pertambangan Emas,yaitu Pemisahan Kandungan Emas dari material lainnya, dengan menggunakan bahan berbahaya yang mengandung racun (B3) yaitu Sianida, material yang mengandung kadar Emas
Dimasukan kedalam sebuah Tong atau Bak perendaman, lalu kemudian dicampurkan dengan bahan berbahaya dan beracun ( putas cair dan padat).
Ketua GBNN Rahmat Firdaus kepada awak media Perspektiftoday, saat diwawancara ( Selasa,02/05/2023 ) di Mapolres Lebong, mengatakan kalau kedatangan mereka ke MAPOLRES Lebong memang benar, menyampaikan surat laporan terkait dengan Kegiatan Usaha Pengelolaan Emas (Tong dan Perendaman).
“ Kami memang benar menyampaikan surat laporan terkait dengan pengusaha Tong dan Perendaman yang sudah bertahun – tahun bebas beroprasi di Kabupaten Lebong, berdasarkan pantauan kami ke lokasi kegiatan usaha tersebut ditemukan ratusan pengusaha “Tong dan Perendaman” yang sedang melakukan Kegiatan Pemisahan Kandungan Emas,diduga usaha yang dijalankan oleh masyarakat tersebut tidak memiliki izin usaha “jelas ketua GBNN “.
Dilanjutkannya,” kegiatan “ Tong dan Perendaman” tersebut bertentangan dengan PP Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Penglolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara,
PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam kesempatan ini,kami melaporkan kepada Pihak POLRES Lebong, agar dapat dilakukan tindakan hukum terhadap Usaha “Tong dan Perendaman” yang sudah bertahun – tahun melakukan usaha yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, jenis Sianida serta menjalankan usaha tanpa izin, usaha sebagaimana mestinya,”tutup ketua GBNN” [PM]