Dua Raperda Pemkab Lebong, di Bahas Pada Sidang Dewan, Enam Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum

Perspektiftoday | Lebong -Kamis, 13 Juli 2023. Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong.

Pada  Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar, sebanyak 6 Fraksi di DPRD Kabupaten Lebong menyampaikan pandangan Umum terhadap Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar.

1. Pandangan Umum Fraksi PAN

Sebelum dilakukan Pembahasan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 ini, kami dari Fraksi Pan menyampaikan pandangan umum Fraksi sebagai catatan/masukan  maupun saran, kami mengapresiasi langkah dan Inovasi yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk dapat meningkatkan target pendapatan di Tahun 2022. Kami berharap ke depan agar sumber-sumber Pendapatan Alternatif perlu digali secara Kreatif dan Inovatif dengan mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada secara Efektif dan Efisien.

2. Pandangan Umum Fraksi 

Untuk itu kami dari fraksi Nasdem menyampaikan pandangan umum fraksi sebagai catatan/masukan  maupun saran,  Pemerintah Kabupaten Lebong  diharapkan untuk lebih memperhatikan, mengakomodir, memanfaatkan dan memberdayakan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dimiliki daerah ketika menyusun anggaran pendapatan seperti pemanfaatan sumber-sumber pajak dan retribusi daerah sehingga mampu mendorong pencapaian realisasi pendapatan asli daerah yang optimal dan meningkatkan PAD guna mengurangi ketergantungan daerah terhadap bantuan Pemerintah Pusat dan Provinsi. Pemerintah Kabupaten Lebong hendaknya tidak selalu mengendalikan sumber-sumber pendapatan NON-PAD, seperti yang terlihat didalam laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mengurangi tingkat ketergantungan terhadap pihak luar, oleh karena itu upaya menciptakan sumber-sumber baru pendapatan asli daerah perlu mendapat perhatian dan keseriusan di masa mendatang.

Pemerintah Kabupaten Lebong diharapkan agar mampu secara kontinyu menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja sehingga pemborosan anggaran belanja dapat semakin diminimalisir.

Proporsi alokasi anggaran untuk belanja bantuan (Layanan Publik) dalam APBD perlu lebih ditingkatkan dan diupayakan sedemikian mungkin sehingga jumlahnya dilakukan dalam signifikan upaya dengan untuk pos-pos meningkatkan belanja daerah lainnya. Hal ini sangat perlu dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan pelayanan publik sehingga kesejahteraan masyarakat dapat lebih ditingkatkan lagi.

Kemudian kami berharap setelah disahkannya Raperda pengelolaan pasar ini nanti nya harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lebong, menunjang pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Pandangan Umum Fraksi PKB

Untuk itu kami dari Fraksi PKB menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap :

  1. Raperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2022
  2. Raperda Pengelolaan Pasar Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.

Sebagai catatan/masukan  maupun saran,  agar dalam penyusunan raperda perlu didasarkan atas kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan maupun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah. Perlu dipertimbangkan untuk melakukan perubahan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan program pembentukan Perda agar mengharuskan keberadaan penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah akademik pada saat penyusunan program pembentukan Perda, sehingga dapat dilihat Urgensi dan seberapa prioritas suatu permasalahan diatur dalam suatu Perda.

Pemerintah Kabupaten Lebong menargetkan agar program yang sudah dijabarkan pada Visi dan Misi dapat terselesaikan sampai masa akhir jabatanya Kepala Daerah, seperti pada Bidang Infrastruktur, Kesehatan, dan lainnya. Kami berharap agar Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan program-program yang sudah dituangkan dalam misi dan visi. Mudah-mudahan sebelum masa akhir tahun Pemerintahan dapat menyelesaikan, baik dalam hal infrastruktur, kesehatan, dan lainnya.

4. Pandangan Umum Fraksi Perindo

Pembahasan Laporan keterangan pertanggung jawaban DPRD Kabupaten Lebong memberikan catatan sebagai berikut :

  1. Bahwa untuk kedepannya Pemerintah Kabupaten Lebong dapat bersinergi dengan DPRD Kabupaten Lebong sebagai salah satu tugas dalam pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan APBD.
  2. Bahwa perlu ada strategi/formula baru dalam peningkatan Pendapatan Daerah dengan menjalin kerjasama dengan pihak swasta, pihak BUMN dalam pengelolaan maupun pemungutan Pajak Daerah, melakukan monitoring rutin dan evaluasi, meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat terlaksananya strategi peningkatan PAD, dan menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah.
  3. Tentang program MT2 (musim tanam 2 kali) secara garis besar berjalan dengan baik, namun harus di evaluasi kembali terkait efisiensi input dan output nya. Dan juga harus masuk perhatian untuk peningkatan hasil pertanian lain nya seperti kopi dan karet.

Bahwa agar Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dapat membuat penyuluhan bijak dalam menggunakan media sosial dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak agar berperan aktif, yang mana belakangan ini marak nya kasus pelecehan yang terjadi.

5. Pandangan Umum Partai Demokrat

Bahwa target Pendapatan Daerah Kabupaten Lebong untuk Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar rp. 705.957.202.578 (Tujuh Ratus Lima Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) realisasi seluruh Pendapatan Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022 adalah Rp. 672.467.161.046,03 (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Miliar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Puluh Enam Koma Tiga Rupiah) atau 95,26% (Sembilan Puluh Lima Koma Dua Puluh Enam Persen) dari target/anggaran yang telah ditetapkan. Bila dicermati secara seksama, dari sumber Pendapatan Daerah tersebut realisasinya tidak sesuai target yang ditetapkan, khususnya dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana realisasinya tidak sesuai target pendapatan yang semula ditergetkan bahkan lebih kecil dari tahun sebelumnya. Kondisi ini menjadi perhatian kita bersama mengingat pada tahun yang lalu Pendapan Asli Daerah (PAD) juga tidak terpenuhi target pendapatan. Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini sangat penting dari sumber Pendapatan Daerah mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi indikator kemandirian suatu daerah dalam menggali potensi daerah. Berkenaan dengan hal ini, perlu menjadi perhatian yang lebih terhadap perhitungan target PAD oleh kinerja organisasi pengelola agar realisasinya sesuai atau melampaui target perencanaan yang ditetapkan. Untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menuju kemandirian daerah tanpa ketergantungan dengan dana pemerintah pusat dan/atau atasnya.

Oleh karena itu untuk dapat tercapainya target PAD atau melampaui target, Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi secara online, peningkatan kualitas sumber daya manusia, melakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat terhadap wajib pajak, serta melakukan inovasi pelayanan baik cara pemungutan, petugas yang melayani maupun sarana prasarana yang memadai dalam tata cara pemungutan terhadap wajib pajak.

Semua masukan ini sejatinya sudah berkali-kali disampaikan dan menjadi acuan yang semestinya diambil dalam menghadapi permasalahan tersebut. Untuk itu perlu kesungguhan dan keseriusan dalam pelaksanaannya.

6. Pandangan Umum Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat

Mengevaluasi pada pelaksanaan APBD Kabupaten Lebong Tahun 2022, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat memandang perlu untuk mengingatkan kepada eksekutif guna berfikir antisipatif terhadap kemungkinan-kemungkinan penyesuaian dan pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat. Terhadap program-program pembangunan yang penting dan mendasar, perlu skema pendanaan yang tidak menggantungkan sepenuhnya pada dana transfer tersebut. Hal ini guna menjamin keberlanjutan program jika dana transfer mengalami penyesuaian/pengurangan. Demikian pula dengan pelaksanaan dana transfer khusus-dak fisik dan dana transfer khusus-dak non-fisik, pemerintah kabupaten lebong harus fokus pada program-program yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah secara langsung.

Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih optimal dalam mendesain perencanaan anggaran berorientasi pada dampak jangka panjang dan manfaat yang berkelanjutan. Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk terus melakukan optimalisasi koordinasi antar OPD, antara OPD dengan instansi sektoral. Harapan kami berbagai pembelanjaan daerah antara yang bersifat Mandatory Spending sebagai akibat ketentuan Peraturan Perundangan maupun inovasi kebijakan daerah dapat dilakukan secara seimbang dan berdaya guna lebih untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Setelah semua Fraksi menyampaikan Pandangan Umum, Rapat berhentikan sejenak utnuk istirahat dan dilanjutkan dengan apat Paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar.[Veny M | Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *