Rejang Lebong_ Muncul persoalan baru karena kepala desa perbo kecamatan curup utara baru sudah dilantik bertindak sewenang wenang menggunakan kekuasaan nya untuk penyalahgunaan bahkan kepala desa perbo sesuka hati memberhentikan perangkat desa karena dianggap tidak mendukung kebijakan yang dibuat meskipun melanggar aturan. Pada prakteknya,menurut tuju orang perangkat desa perbo saat dikonpirmasi oleh tim media menjelaskan
(1)–intimidasi ,, tentang surat pengunduran diri tuju orang perangkat desa perbo terkesan tergesa-gesa yg mengatas namakan perintah dari BPMD dan camat dengan alasan persyaratan penjaringan perangkat desa yg baru.
(2)–manipulasi data tahapan pembentukan panitia pelaksana penjaringan dari awal proses penjaringan yg tidak sesuai prosedur dan mekanisme penjaringan yg melanggar aturan,(rekayasa).
(3)–ketua BPD ikut serta dalam kegiatan penjaringan yg tidak melengkapi persyaratan (rekomendasi surat pengunduran diri dari camat secara tertulis).
Kemudian tim mencoba menghubungi camat curup utara menjelaskan sampai saat ini kepala desa perbo belum perna konsultasih dengan saya,dan saya tidak perna memberikan rekomendasi tentang pembentukan panitia penjaringan desa perbo,jelas camat,curup utara
Apabila kepala desa perbo kecamatan curup utara terbukti melakukan pelanggaran dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 30 disebutkan Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Untuk memutus mata rantai pemberhentian perangkat desa maka penerapan sanksi harus tegas oleh Kepala Daerah kepada Camat dan kepala desa sebagai pihak yang terlibat dalam pemberhentian kepala desa.[**]