Diduga CV Manggala Utama Kangkangi Spek Teknis Demi Meraup Keuntungan

Rejang Lebong | Persfektip.today, 2 oktober 2023-Narasi Atas Fakta dan Data (Hasil Pantauan dan Investigasi team PKN) Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMPITKhoiru Ummah Rejang Lebong yang dibiayai oleh Anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK )bidang Pendidikan dengan pagu anggaran Rp. 525.300.000,- yang berasal dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong sebagai pengelola anggaran untukPekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMPITKhoiru Ummah Rejang Lebong, Pekerjaan ini dilaksanakan dengan tender untuk memilihPenyedia Jasa sebagai Pelaksana Pekerjaan yang dilaksanakan pada 28 Juni 2023 sampai dengantanggal 04 Agustus 2023.

Pada saat tender Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)SMPIT Khoiru Ummah Rejang Lebong CV. Manggala Utama keluar sebagai Pemenang Tenderdan menjadi penyedia jasa pekerjaan ini dengan Kontrak Kerja Rp. 477.134.000,- Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMPITKhoiru Ummah Rejang Lebong ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan para siswadidik dari sejak dini sehingga siswa didik dikemudian hari di saat menuju jenjang pendidikanyang lebih tinggi tidak ketinggalan dalam hala Ilmu Pendidikan Alam maupun Saint. Namun sangat disayangkan apa yang menjadi tujuan Pemerintah Pusat dan Daerah faktanyatidak sesuai dengan yang diharapkan.

Karena pada saat pelaksanaan pembangunan dilapangantidak mengacu pada Spesifikasi Teknis Pekerjaan dalam hal ini Spesifikasi Teknis BangunanPekerjaan Gedung. Seperti yang terjadi pada Pembangunan Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium IlmuPengetahuan Alam (IPA) SMPIT Khoiru Ummah Rejang Lebong di kabupaten Rejang Lebong.

Karena menurut pernyataan sumber kami dilapangan dan berdasarkan data-data yang ada, diduga kuat terdapat indikasi penyimpangan dalam tahap pelaksanaan pekerjaan di Lapangan. Menindaklanjuti pengaduan Sumber kami kepada lembaga kami beberapa waktu lalu, kamitelah melakukan investigasi baik dari administrasi maupun lapangan dengan memintaketerangan dan pernyataan dari beberapa warga masyarakat serta mengutip dari sumberperaturan tentang bangunan gedung dan pelelangan jasa konstruksi guna untuk melengkapidata dugaan indikasi penyimpangan dimaksud. Berikut hasil investigasi lembaga kami :Diduga ada unsur kesengajaan untuk mengangkangi aturan aturan yang berlaku dalam masaTender sampai pada saat pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Ruang LaboratoriumIlmu Pengetahuan Alam (IPA) SMPIT Khoiru Ummah Rejang Lebong.

  1. Paket Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)SMPIT Khoiru Ummah Rejang Lebong tidaklah terdapat biaya untuk Pekerjaan SMKK atau Biaya untuk K3 Konstruksi yang pada umumnya Biaya SMKK itu sebesar 1,85% dari total biaya Konstruksi, dikarenakan SMKK sangatlah penting untuk perlindungan keselamatan bagi pekerja dan lingkungan sekitar, apa lagi ini pekerjaan dilingkungan sekolah, hal tersebut diatur Permen PUPR No 14 Tahun 2020 dan Permen PUPR No21/PRT/M/2019.
  2. Seharusnya sebelum tender jasa Konstruksi dilaksanakan, Pokja Pemilihan harus memeriksa dokumen dari PPK terutama untuk biaya SMKK, untuk biaya SMKK tidak terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga ini berakibat Fatal karena terder tersebut haruslah Gagal, hal tersebut diatur dalam Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang
    Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, Lampiran III yang menyebut kan Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan. Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, apabila peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) maka di nyatakan gugur. Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III PM PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia sebagaimana tersebut diatas merujuk pada PM PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Pasal 27 ayat (1) PM PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 menyebutkan, “Biaya penerapan SMKK harus dimasukkan pada daftar kuantitas dan harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengendalian dalam RKK”. Selanjutnya, Pasal 29 PM PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 menyebutkan:Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III PM PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia sebagaimana tersebut diatas merujuk pada PM PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Pasal 27 ayat (1) PM PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 menyebutkan, “Biaya penerapan SMKK harus dimasukkan pada daftar kuantitas dan harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengendalian dalam RKK”
  3. Pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Paket Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMPIT Khoiru Ummah Rejang Lebong terdapat Item Pekerjaan Pengadaan Listrik Kerja dalam Hal ini Pihak Penyedia Jasa harusnya bertanggung jawab penuh terhadap listrik kerja, pada kenyataannya pihak Kontraktor Pelaksana meminta sambungan listrik kepada pihak sekolah serta menggunakan nya untuk kepentingan pribadi sedangkan biaya tersebut ada pembiayaan nya, apabila pihak penyedia jasa membayar kepada pihak sekolah ini juga akan menjadi lema dikarenakan biaya listrik sekolah sudah termasuk dalam pembiayaan rutin operasional sekolah bulanan, diduga biaya listrik kerja ini masuk ke dalam kantong Pribadi Pihak Kontraktor atau Pihak Oknum di Sekolah
  4. Pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Paket Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMPIT Khoiru Ummah Rejang Lebong, Pekerjaan Pemasangan Bekisting Untuk Kolom sesuai dengan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dengan Kode Analisa A.4.1.1.22 terdapat Item Material Bahan Balok Kayu Kelas II dan Plywood 9 mm yang harus digunakan,” sedangkan pada kenyataannya dilapangan pihak Kontraktor Pelaksana hanya menggunakan Papan Cor dalam pelaksanaan Pengecoran Kolom Struktur maupun Kolom Praktis.
  5. PPada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Paket Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMPIT Khoiru Ummah Rejang Lebong, Pekerjaan Pemasangan Bekisting Untuk Balok sesuai dengan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dengan Kode Analisa A.4.1.1.23 terdapat Item Material Bahan Balok Kayu Kelas II dan Plywood 9 mm yang harus digunakan,” sedangkan pada kenyataan dilapangan pihak Kontraktor Pelaksana hanya menggunakan Papan Cor dan beberapa Kayu cor dalam pelaksanaan Pengecoran Ring Balok.
  6. Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMPIT Khoiru Ummah Rejang Lebong dapat dikatakan dalam Kegagalan Pekerjaan Konstruksi dengan definisi adalah “ Keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagai mana disepakati dalam kontrak kerja Konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan akibat kesalahan Pengguna jasa atau Penyedia Jasa”.

Mengacu pada Poin (1) sampai dengan (5) diatas, patut kami duga dan lebih menguatkan kami telah terjadinya indikasi penyimpangan anggaran, penyalah gunaan wewenang dan tidak melasanakan tugas dan peran masing masing yang dilakukan seluruh Oknum Terkait pada Paket Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)SMPIT Khoiru Ummah Rejang Lebong Dari POKJA, PPK, PPTK, Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dalam melaksanak kegiatan Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMPIT Khoiru Ummah Rejang Lebong.

Indikasi ini akan berdampak pada pelanggaran hukum pidana yang nantinya bisa mengakibatkan kerugian Negara. Perbuatan ini sangat bertentangan ketentuan sebagai berikut :1. UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi :(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

  1. Pasal 8 UU 20/2001 Tentang Penggelapan dalam jabatan berbunyi : “ Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus limapuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiar kan uang atau surat berharga tersebut diambil atau di gelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatantersebut.(red team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *