Perspektiftoday | Bengkulu Utara – Menanggapi klarifikasi dari pihak RSUD Argamakmur dan dr. Subari menurut kami selaku kuasa hukum edo menyatakan bahwa klarifikasi yang di sampaikan oleh pihak RSUD Argamakmur dan dr.subari tdk lah sprti fakta sebenarnya yang mana perbuatan dr RSUD Argamakmur dan dr.subari tidak sesuai SOP yang mana mendiagnosa penyakit edo tanpa melalui proses SOP kesehatan yang benar,tidak ada rognten mendapatkan diagnosa yang benar dari penyakit bahkan bapak korban sempat meminta di lakukan rotngen tetapi.
dr.subari menolak dengan angkuh bilang “untuk apa saya rontgen kalau saya sudah tahu penyakit nya” yaitu pelengketan usus dan saat operasi sedang berlangsung sekitar 1 jam pihak tenaga medis keluar dan mengatakan bahwa penyakit korban edo adalah empeksi usus dan pengangkatan lobang stogma berbeda dengan diagnosa awal yaitu pelengketan usus dan saat paska sesudah operasi saat korban edo di larikan kembali ke RSUD Argamakmur saat terjadinya lobang di sela2 jahitan sehingga.
Mengakbitkan keluarnya darah, nanah dan kotoran dari lobang tersebut tidak ada tindakan medis yang di lakukan oleh pihak RSUD Argamakmur pada hal bapak korban sudah meminta agar anak nya untuk di tangani tetapi tenaga medis tidak ada yang menangani sehingga bapak korban sendri yang menutup lobang dan membersihkan darah, nanah dan kotoran yang keluar dan sampai saat ini jangan jelas fakta nya tidak ada tindakan media yang di lakukan oleh pihak RSUD Argamakmur untuk melakukan pengobatan agar lobang tertutup sehingga darah dan nanah tidak keluar lagi sehingga sampai saat ini masih keluar darah dan nanah dr lobang sela2 jahitan ungkap kuasa hukum IDK .
Operasi sehingga hal ini jelan ada perbuat tindak pidana pasal 440 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan jo pasal 360 KUHPidana,pasal 361 KUHPidana dan kami sangat yakin perkara ini akan di lanjutkan oleh pihak penyidik ke tahap penyidikan dan sampai ke pengadilan karena unsur pasal yang kami laporkan sudah sangat jelas terbukti dan alat bukti pun siap kami penuhi jadi kami siap membuktikan.
Kebenaran laporan lami di ranah hukum, apa lagi melawan keangkuhan pihak RSUD argamakmur dan dr.subari yang mencari kebenaran seakan akan tidak melakukan kesalahan terhadap tindakan yang telah di lakukan kepada korban edo.[VM]