Perspektiftoday | Lebong – Balai desa yang dibangun soyokyanya difungsikan untuk menunjang pelayanan dan penyelenggaraan. akan tetapi bagi Pemdes Desa Danau liang di mana Balai yang nyata difungsikan oleh Pemerintah Desa ternyata tidak fungsikan oleh pemdes Danau Liang.
Seperti yang ditemukan awak media, Ketika berkunjung ke desa. November lalu. Balai Desa dalam keadaan sepih dan kosong, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11. Tahun 2019, yang mengatur tentang perangkat desa yang setara dengan golongan 2A, tentunya Perangkat desa dituntut harus lebih siaga dalam mengembang tugas pokok dan fungsinya, menjadikan balai desa sebagai kantor kerjanya.

Berdasarkan keterangan dari narasumber yang enggan disebut namanya, mengatakan semenjak pemerintahan desa Danau Liang yang dipimpin oleh Pjs, Balai Desa ini sering kosong, seakan kami tidak merasakan adanya kewajiban perangkat desa, soalnya kalau dibandingkan dengan pemerintah sebelumnya, Perangkat Desa dituntut harus piket setiap hari, paling sedikit dua orang, kalau sekarang beginilah keadaannya, seharusnya Kades memerintahkan perangkatnya untuk mengaktifkan Balai Desa.
Sebagai kantor ada di Desa Danau Liang perangkat wajib dalam melayani masyarakat, tidak seperti kades Pjs sekarang, bagaimana untuk melayani masyarakat kantor desa jarang dibuka, malahan bantuan internet yang diberikan oleh kominfo Provinsi Bengkulu, melalui Kominfo Kabupaten Lebong dipergunakan sekdes, untuk Kepentingan pribadinya, bukannya di tempat di balai desa, internet tersebut untuk penunjang pemerintahan Desa, memang begini gaya Pjs Danau Liang
Balai Desa juga disebut dengan kantor desa, maka seharusnya kantor pemerintahan desa Danau yang adalah Balai Desa. Berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa pasal 26. Ayat (1). Menjelaskan, Kepala desa bertugas sebagai menyelenggarakan pemerintah desa, Pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, dalam hal ini Fungsinya balai desa sebagai kantor desa yang jelas Pjs Kepala Desa Danau Liang tidak mengindahkan peraturan.
Menjelaskan Balai Desa kami difungsikan kalau ada kegiatan, seperti Posyandu, Kegiatan penyaluran BLT-DD, Memang untuk perangkatnya Desanya dari awal pemerintahan desa sekarang memang tidak ada yang stand bay Alias kosong. Baik secara bergantian ataupun lainnya.
Saat media perspektiftoday konfirmasi dengan kepala Pjs Kades Danau Liang melalui WA tentang Balai desa sering kosong, sampai saat ini tidak ada jawaban.[VM]
