Kepsek SMKN 4 Rejang Lebong Terkesan Menghindari Wartawan, Ada Apa?

Rejang Lebong_Tugas jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya, terhadap pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi dengan undang-undang No 40 tahun 1999.

Ketika melakukan tugas liputan, sosial kontrol untuk menghasilkan sebuah pemberitaan yang berimbang awak media wajib melakukan konfirmasi narasumber. Namun ketika awak media konfirmasi terkait kegiatan pembangunan gedung sekolah dan Anggaran Dana BOS tahun ajaran 2023-maupun dana bos kinerja bantuan operasional kinerja tahun anggaran 2023 dan keamanan sekolah terkesan meng halang-halangi.

Awak media mendatangi sekolah SMKN 4 rejang Lebong untuk mengklarifikasi dugaan bangunan gedung sekolah terindikasi tidak transparan saat tim media melakukan sosial kontrol 6 Desember 2023 tidak menemukan papan informasi atau papan kegiatan, namun sangat disayangkan kepala sekolah SMKN 4 selalu menghindar dan susah ditemuinya. Begitupun dengan keamanan sekolah selaku sahfam sekolah SMKN 4 yang juga terkesan menghalang-halangi tugas jurnalis.

Sahfam selalu mengatakan Kepala Sekolah tidak ada di tempat. Sudah tiga kali awak media mendatangi sekolah tersebut untuk bertemu dengan kepala Sekolah SMKN 4 rejang Lebong, namun sahfam selalu mengatakan tidak ada.

Kepala sekolah SMKN 4 rejang Lebong tidak mau menemui wartawan, kejadian ini bukan yang pertama kali, namun setiap rekan media yang akan konfirmasi terkait kegiatan pekerjaan yang ada di dalam lingkungan sekolah tersebut. selalu menghindar, Ada Apa….? (L m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *