Perspektiftoday | Bengkulu Utara- DPRD kabupaten Bengkulu Utara mengelar rapat internal, dengan agenda penyampaian Jawaban Pemrakarsa atas padangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD BU, pada hari Selasa 5 Maret 2024, jam 12.25 WIB.
Rapat paripurna ini merupakan Rapat Lanjutan yang berdasarkan pada hasil rapat badan musyawarah DPRD BU nomor : 1/BA/BANMUS /2024 pada tanggal 26 Februari 2024 dengan agenda pembahasan rancana jadwal pimpinan dan anggota Dewan, terkait laporan hasil kerja Bapemperda terhadap propemperda tahun 2024, pada hari selasa (27/2/2024) lalu.
Rapat paripurna penyampaian Jawaban Pemrakarsa atas padangan fraksi -fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan hukum masyarakat miskin ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, SH, didampingi dan Waka II, Herliyanto, S IP dan diselenggarakan secara tertutup untuk umum.
Pantauan awak media Utara Update, fraksi-fraksi DPRD BU yang mengikuti Paripurna Penyampaian Jawaban Pemrakarsa Raperda Bentukan Hukum Untuk Masyarakat Miskin tersebut adalah fraksi PDIP, fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Nurani Indonesia Sejahtera dan Fraksi De Asen Bengkulu Utara.[Veny M/Adv]