JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, menggelar Rapat Paripurna perdana di tahun 2024 terkait rancangan Tujuh Ranperda Provinsi Jambi, Selasa (5/3/2024).
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, dalam rangka Persetujuan ranperda Provinsi Jaambi setelah difasilitasi Kementrian dalam Negeri RI.
Dengan agenda penyampaian Revisi rancangan awal perubahan RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026 oleh Gubernur Jambi.
Rapat Paripurna yang diPimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, didampingi Wakil Ketua Burhanuddin Mahir dan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris yang diwakilkan oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, beberapa perangkat daerah, serta seluruh Anggota Dewan Provinsi Jambi.
Dimana dalam Paripurna tersebut, dilakukan Laporan panitia khusus (pansus) dari pansus I, 2,3 dan 4. Terkait Tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Tujuh Ranperda tersebut yakni, Ranperda terkait jasa konstruksi, ranperda tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial, lingkungan dan badan usaha, ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk barang milik daerah pada Pt. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda), ranperda pencabutan beberapa peraturan daerah Provinsi Jambi.
Kemudian Ranperda terkait perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Jambi No 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah di Provinsi Jambi. Ranperda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Daerah Provinsi Jambi serta ranperda tentang prnyelenggaraan ketenaga kerjaan.
Dari hasil Paripurna tersebut, Seluruh Anggota Dewan menyetujui laporan dari Emlat Pansus terkait Tujuh Ranperda tersebut.( TR)