Perspektiftoday | Bengkulu-Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bengkulu Khairil Anwar membuka Acara Sosialisasi Pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dan Cagar Budaya di Provinsi Bengkulu di Mercure Hotel Bengkulu, Selasa (5/2).
Pada kesempatan ini, Khairil mengungkapkan Provinsi Bengkulu memiliki budaya dan nilai historis yang sangat kuat. Namun, baru beberapa yang tercatat secara resmi oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kita tahu, Bengkulu baru ada 22 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang sudah ditetapkan dan hanya 2 cagar alam yang levelnya sudah nasional (Rumah Bung Karno dan Benteng Marlborough). Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan, apalagi jika dibandingkan dengan kekayaan yang luar biasa yang dimiliki,” ujar Khairil.
Lebih lanjut, menurutnya, sosialisasi ini sangat penting karena menghadirkan para tokoh budaya dan dinas pendidikan se-Provinsi Bengkulu sehingga ke depannya bisa digali dan diusulkan, seperti adat istiadat, bahasa daerah, ataupun bangunan sejarah untuk menjadi WBTb.
“Di sini semuanya bersinergi, menggali potensi yang ada di daerah agar dapat diusulkan menjadi warisan budaya takbenda. Dan ditargetkan tahun ini bertambah WBTb di Provinsi Bengkulu agar menjadi warisan bagi anak cucu kita nanti. Oleh sebab itu, perlu terus dilestarikan agar tidak punah dimakan zaman,” terang Khairil.
Sementara, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII Bengkulu Lampung Nurmantyas mengatakan semua wilayah di Bengkulu memiliki keragaman budaya takbenda ataupun benda-benda diduga cagar budaya yang perlu didata ulang dan dilestarikan.
“Kita ada 9 kabupaten dan 1 kota, kalau ada 10 saja warisan budaya takbenda dan cagar budaya atau benda diduga cagar budaya maka kita harus sadari berapa kayanya kita. Sehingga perlu peran semua pihak untuk menjaga warisan budaya dan cagar budaya yang ada,” jelasnya.
Warisan Budaya Takbenda dan Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang sangat penting artinya bagi pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.