Kepahiang– Di duga masyarakat Desa pungguk meringang memperjual belikan pupuk Susidi bantuan dari pemeritah ke Desa tetangga .
Pasal nya awak media mendaptkan Laporan dari Sumber yang enggan nama nya di tulis.Mengatakan bahwa masyarakat desa pungguk meringang menjual pupuk bantuan dengan warga Daspeta..senen (11-03-2024)
Lanjut,,Soreh hari saya melintas pak kebetulan di depan ruma se orang warga pungguk meringang dan saya melihat dan mendengar pembicaraan mereka menjual Pupuk bantuan yang di berikan pemerintah desa Kurang lebih sekitaran 50 kg .itu yang sempat ketahuan saya pak.lalu saya potokan penjual dan pembeli nya .si pembeli warga desa daspeta dan penjual warga desa pungguk meringang. pembeli nya jaka desa daspetah satu penjual nya senar ( Dong ) warga pungguk meringang,.tutur sumber
Seperti yang kita ketahui bahwa peraturan dan UUD bagi yang sengaja memperjual belikan bantuan pupuk dari pemerintah maka secara hukum suda jelas ada pidana nya..tutup sumber
Lanjut .tim Investigasi
“Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,” paparnya.
“Polanya adalah di duga. berarti ada dari pelaku usaha atau operator, regulator tidak menutup kemungkinan.banyak yang menjual pupuk tersebut di desa pungguk meringang.
Lebih lanjut.Kami mencoba mengkonfirmasi dengan kepala desa pungguk meringang kec ujan Mas melalui WhatsApp namun tidak digubris hingga berita ini ditayang kan,”
Jika terbukti masyarakat desa Pungguk meringang meperjualblikan pupuk maka.suda pasti kepemerintahan desa tersebut di anggap lalai dalam memjalankan tugas yang di berikan peresiden dan pemerintah Kabupaten kepahiang…tim