Kades Bisa Kena Sanksi Jika Tidak Transparan Gunakan Dana Desa

Lebong- desa teluk dien KEC Rimbo pengadang,Diduga pemerintah desa teluk dien” tidak transparan kelola dana desa, soal nya saat tim media melakukan sosial kontrol ke kantor desa teluk dien baliho realisasi APBDes desa sama sekali tidak terpajang di kantor desa , diduga sengaja tidak dipajangkan supaya masyarakat desa teluk dien tidak mengetahui berapa dana desa yang sudah terrealisasi tahun anggaran 2023 ini, sedang kan baliho realisasi APBDes seperti intrusi Mentri PDTT desa wajib dipajang di kantor desa,, supaya pemerintah desa/kades transparan mengelola keuangan desa,

Selasa 12 mar 2024, kantor desa teluk dien kecamatan Rimbo pengadang sama sekali tidak ada kegiatan alias kantor tutup,” bukti Poto GPS map camera” sedangkan intrusi pemerintah daerah maupun dinas PMD wajib ngantor.

Jam Kerja Perangkat Desa , Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 WIB – 15.00. WIB, Hari Jum’at : 07.30 WIB – 14.00 WIB
Dengan tujuan agar pelayanan terhadap masyarakat dapat terlayani dengan maksimal, jangan ada kesan masih dalam jam kerja ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan kantor sudah sepi.

Dan Masih banyak lagi temuan tim didesa teluk dien kecamatan Rimbo pengadang diduga kegiatan lampu jalan mark UF ANGGARAN dan tidak sesuai spesifikasi teknis di RAB, ada dugaan kegiatan syarat kepentingan pribadi kades soal nya kegiatan lampu jalan tenaga Surya tersebut terlalu banyak Mark up harga nya dan diduga kades trimah bestek 2 jt rupiah per satu unit lampu

Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa

semakin maraknya kasus penyelewengan dana desa akhir-akhir ini ada sisi positif dan negatifnya. Dari sisi positif, makin banyak kasus yang dilaporkan menunjukkan masyarakat semakin sadar dan terbuka, sehingga sekecil apapun tindakan korupsi bisa dengan mudah ketahuan.

Tapi, dilihat dari sisi negatifnya, maraknya penyelewengan dana desa juga menunjukkan pengawasannya masih lemah. Ini menjadi pengingat bagi pemerintah khususnya Kemdes PDTT untuk instrospeksi diri. Ke depan, pemerintah lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan pembinaan dan penguatan integritas sumber daya manusia.

“Karena apapun itu regulasinya dan sebaik apapun pengawasannya, kembali lagi ke moral manusianya. Ke depan kita akan mengedepankan aspek pencegahan,”

Dari pemerintah pusat sendiri, sudah ada sistem pengawasannya. Kemdes PDTT menyediakan call center 1500040 atau SMS Center di nomor 081288990040 / 087788990040 bagi masyarakat untuk melaporkan bisa mencurigai indikasi penyelewengan. Kemdes PDTT juga telah membentuk Satgas Dana Desa, yang membantu kementerian untuk pemantauan, pengawalan dan pengawasan dana desa.

Kala media ini berkunjung bebebrapa kali ke kantor desa guna mengkonfirmasi kegiatan tersebut agar pemberitaan berimbang, namun saya, baik Kepala Desa maupun Perangkat selalu tidak sedang berada ditempat.[NDR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *