Rejang Lebong ,18 MAR 2024-Pekerjaan konstruksi penambahan ruangan puskesmas PONED PKM Sindang jati KEC Sindang Kelingi kabupaten rejang Lebong. satuan kerja dinas kesehatan pagu dana.”
satu milyar enam ratus juta rupiah.( 1.600.000.000 ) tahun anggaran 2022 yang di kerjakan oleh CV Berlian Konstruksi
Miris bangunan gedung puskesmas Sindang jati kecamatan Sindang Kelingi
kabupaten rejang Lebong provinsi Bengkulu belum dua tahun atap sudah bocor dan dinding nya sudah banyak meretak
diduga tidak sesuai spesifikasi teknis maupun perencanaan awal diduga kurang nya pengawasan dari konsultan pengawas maupun pihak dinas kesehatan hingga bangunan gedung puskesmas Sindang jati terkesan asal jadi yang seharusnya mencapai usia umur 5 s/ d 10 tahun sesuai dengan perjanjian kontrak kerja namun tidak terpenuhi atau gagal bangunan.”
Artinya PPK dinas yang terkait”dikabupaten rejang Lebong seharusnya tidak mudah menerima pekerjaan konstruksi jalan atau pun bangunan yang tidak sesuai dengan sfesipikasi. Rab, gambar maupun perjanjian dikontrak kerja
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas untuk melakukan Penilaian Kinerja.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berfungsi sebagai penghubung antara PA/KPA dan penyedia. PA/KPA membebankan pencapaian kebutuhannya kepada PPK yang bertugas dari awal sampai akhir proses.
Artinya PPK dinas yang terkait”dikabupaten rejang Lebong seharusnya tidak mudah menerima pekerjaan konstruksi jalan atau pun bangunan yang tidak sesuai dengan sfesipikasi. Rab, gambar maupun perjanjian dikontrak kerja
Namun beda halnya di kabupaten rejang Lebong banyak sekali kegiatan bangunan konstruksi maupun jalan yang seharusnya mencapai usia umur 5 s/ d 10 tahun sesuai dengan perjanjian kontrak kerja namun tidak terpenuhi atau gagal bangunan.”
Kegagalan perkerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
Siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan? Kemudian, dalam Pasal 65 ayat (1) UU 2/2017 dinyatakan bahwa Pemborong wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.Namun tidak lepas dari pertanggungjawaban penguasa anggaran dinas yang terkait
Wartawan media ini sudah mencoba menghubungi pihak direktur CV berlian konstruksi melalui WhatsApp namun sudah beberapa dihubungi tidak digubris hingga berita tersebut ditayangkan.” red.(tim ndr)