Komisi pemberantasan korupsi (KPK) serahkan Dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa ke PKN pemantau keuangan negara

Maret 26 – 2024 perspektif.today,Ketum Pemantau Keuangan Negara (PKN) PATAR SIHOTANG SH.MH. penuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin (25/03/2024)

Ketua umum perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Patar Sihotang dan anggota PKN mendatangi kantor KPK, ada pun tujuannya mendatangi Gedung anti rasuah tersebut untuk mengambil dokumen LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban ) terkait pengadaan barang dan jasa yang ada di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Untuk di ketahui lembaga perkumpulan masyarakat PKN Perna mengajukan permohonan terkait informasi Publik berapa pekan yang lalu, bahkan perna di undang oleh pihak KPK untuk klarifikasi terkait permohonan informasi publik tersebut terkait alasan dan kepentingannya.

Hari ini kita mendatangi gedung KPK dan diterima oleh PPID KPK untuk mengambil dokumen LPJ terkait pengadaan barang dan jasa yang ada di KPK, spesifikasinya seperti RAB, program dan pengadaan alat-alat komputer dan lain -lain yang ada di KPK, bahkan sudah di siapkan oleh pihak mereka, dan pastinya tujuan kita PKN sebagai bagian dari Sosialisasi dan mengimplementasikan UU No 14 tahun 2008,” urainya

Patar mengatakan bahwa lembaga anti rasuah itu patut di apresiasi, sebagai lembaga pemberantasan korupsi mereka pastinya mentaati apa yang menjadi perintah undang-undang, mengingat sekarang ini ada begitu banyak birokrasi sepertinya tidak patuh dan tidak menjalankan UU no 14 tahun 2008.

Ini sebagai contoh sekelas KPK saja mereka cukup koperatif untuk memberikan dokumen yang kita mohonkan, lah ini sekelas oknum pejabat birokrasi, Kepala Desa sepertinya sulit bahkan mereka harus mengunakan kuasa Hukum, secara otomatis kita sebagai masyarakat bertanya kenapa mereka sepertinya mempersulit di saat masyarakat inginkan sebuah keterbukaan, apalagi memang itu bagian dari perintah undang -undang.

Lebih lanjut Patar mengatakan bahwa selama ini Lembaga PKN melakukan sidang sengketa informasi publik di setiap daerah, mengingat ini merupakan sosialisasi dan edukasi baik ke Pejabat publik maupun ke masyarakat luas, agar Undang – undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik benar benar di jalankan, mengingat itu merupakan bagian dari pertanggung jawaban pejabat birokrasi ke masyakarat.

Jelas sekali tujuan dari lembaga PKN adalah bagian dari Sosialisasi dan edukasi baik untuk pejabat birokrasi pemerintahan maupun masyarakat, agar UU no 14 tahun 2008 bukan hanya di buat melainkan di realisasikan,Tutup Patar Sihotang.[NDR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *