Rejang Lebong Perspektif.today,Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Rejang Lebong, 4 Januari 2024, menimbulkan masalah baru.
setelah hasil evaluasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Surat resmi BKN Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024, tanggal 16 Februari 2024, menyoroti mutasi 55 ASN Pemkab Rejang Lebong yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BKN menyatakan bahwa mutasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan surat tersebut, BKN memberi batas waktu hingga 26 Maret 2024 bagi 55 PNS untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan tak kunjung dilakukan oleh Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Rejang Lebong.
Sehingga Perwakilan ASN yang terdampak demosi, rotasi dan non job melakukan hearing bersama Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Senin, 1 April 2024.
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen, SH bersama komisi 1 dan anggota dewan lainnya, serta dihadiri oleh pihak BKSDM
Namun sayangnya Tim Analisis Jabatan tidak menghadiri acara tersebut alias mangkir.
“Jadi rapat hearing hari ini menindaklanjuti rapat Komisi 1 beberapa waktu dan semua fraksi dan komisi kita hadirkan,” ungkap Mahdi Husen.
Ada 48 PNS yang mengalami demosi dan 3 PNS yang mengalami Non Job diminta untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara dengan batas waktu yang sama.
“Namun tim Baparjakat tidak hadiri hanya diwakili pejabat sementara BKSDM Rejang Lebong,” katanya.
Disebutkan Mahdi Husen, pihaknya telah mendengarkan berbagai pendapat termasuk ASN yang non job serta yang mengalami demosi, rotasi dan mutasi serta pihak BKSDM sendiri.
Hasil kesepakatan rapat agar pihak BKSDM Rejang Lebong tetap merujuk surat resmi BKN telah diterbitkan, paling tidak setara dengan jabatan awalnya.
“Kita akan bersurat dengan bupati Rejang Lebong untuk ditinjau ulang terkait mutasi 4 Januari lalu sehingga hal semacam ini tidak terjadi lagi,” jelas Mahdi.
Pemkab Rejang Lebong terkesan mengabaikan perintah tersebut hingga berlarut-larut hingga terjadinya hearing hari ini
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKSDM Rejang Lebong, Wahyu Destiawan mengakui menerimanya dan telah menugaskan Kabid Mutasi untuk melakukan klarifikasi ke Jakarta.
Karena dari beberapa orang yang terdampak tersebut ada yang sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Hasil hearing hari ini akan disampaikan dengan atasan. Sebenarnya sudah ada tindak lanjut namun belum keseluruhannya karena ada dampak domino artinya pelayanan masyarakat juga akan terganggu,” katanya.
Kita akan bersurat ke Mendagri soal ini namun tetap akan dibahas bersama Tim Analisis Jabatan, dan tim penilaian kinerja,” papar Wahyu Destiawan.
Rincian dari 139 PNS, terdapat 55 PNS yang diminta untuk dikembalikan ke jabatan semula
BKSDM dan BKN mengklaim adanya salah penafsiran terkait pengalaman jabatan yang kurang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena ada yang dilakukan mutasi sudah sesuai dengan peraturan
Saat ini, berkas-berkas 55 ASN telah dibawa ke BKN Pusat untuk klarifikasi lebih lanjut, dan hasilnya masih ditunggu.
Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara interpretasi BKSDM dan BKN terhadap ketentuan hukum terkait mutasi PNS di Pemkab Rejang Lebong
Di bagikan lain Ketua Komisi 1 DPRD Rejang Lebong, Juwita Astuti menilai ada dua mutasi yang tidak sesuai dengan prosedural karena nyaris ASN yang terdampak demosi dan nonjob tidak pernah menerima hukuman disiplin.
“Sangat disayangkan hal ini terjadi, sehingga kami mendorong hasil hearing bisa dilakukan termasuk kepala dinas catatan sipil yang sudah dilantik tanpa ada prosedural yang menjadi mekanisme seperti rekomendasi dari Kemendagri akan diminta ditindaklanjuti,” tukas Juwita Astuti.red (Nandar PKN)
Daftar lengkap unduh dibawah ini: