Perspektiftoday | Bengkulu Utara-DPRD kabupaten Bengkulu Utara, gelar Rapat Paripurna internal dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum masyarakat miskin, di ruang rapat paripurna lantai 2, pada hari Senin 4 Maret 2024
Pantauan awak media ini, rapat penyampaian nota pengantar terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk Bantuan Hukum masyarakat miskin tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP dan didampingi Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP serta dihadiri Sekwan beserta bagian persidangan dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Rapat internal penyerahan laporan tim Bapemperda ke pimpinan DPRD BU tersebut dibacakan oleh Agus Riyadi, M.Si.
Dalam penyampaiannya Agus Riyadi, M.Si mengatakan, “berdasarkan Laporan dari tim Bapemperda DPRD BU, diketahui bahwasannya tahapan pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum masyarakat miskin, telah melalui tahapan dan prosedur yang ada.”
“Raperda ini ini sangat perlu dijadikan Perda, karena masih tingginya masyarakat yang kurang mampu alias miskin, memerlukan perhatian atau pertolongan terkait bantuan hukum dari pemerintah daerah,” ucap Agus Riyadi.
“Payung hukumnya harus dibentuk melalui Perda didalam APBD yang nantinya dijadikan dasar acuan kerja untuk membantu warga miskin terkait Bantuan Hukum dimasa yang akan datang,” pungkas Agus Riyadi, M Si .[Veny M/Adv]