Perspektif Today Lebong – Meski penarikan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2024 telah dilakukan oleh mantan Pejabat Sementara (Pjs) kades sebelumnya, sisa penggunaan anggaran belum dikembalikan kepada Pjs kades yang baru menjabat saat ini.
Masalah ini menjadi perhatian setelah sisa anggaran yang telah dicairkan atau tidak digunakan belum dikembalikan. Namun, upaya musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini terhambat karena Pjs kades lama tidak menghadirinya.
Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Bungin, Nurali, menjelaskan bahwa musyawarah dilakukan karena sisa DD tahap pertama yang sudah dicairkan oleh Pjs kades lama beberapa bulan lalu belum diserahkan kepada Pjs kades baru. Keterlambatan pengembalian sisa anggaran ini menghambat pelaksanaan kegiatan desa.
“Diharapkan pada saat serah terima jabatan, Pjs kades lama dapat menyerahkan sisa anggaran yang telah dicairkan. Meski serah terima jabatan Pjs lama ke Pjs baru sudah berlangsung lama, namun sisa anggaran belum juga dikembalikan. Besarnya DD tahap pertama yang sudah ditarik oleh Pjs kades lama mencapai sekitar Rp 300 juta,” ujar Nurali.
Nurali menjelaskan bahwa DD tersebut digunakan untuk dana infrastruktur, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan dana PAUD.
Namun, penggunaan anggaran ini harus disertai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang harus diserahkan kepada Pjs kades baru.
“Dengan diserahkan SPJ, dapat diperhitungkan penggunaan anggaran tersebut. Namun, hingga saat ini hal tersebut belum dilakukan. Terkait dengan BLT DD, meskipun telah ditarik selama 7 bulan, namun baru dua bulan yang telah disalurkan, yaitu bulan Januari dan Februari. Sisanya belum disalurkan, tetapi dana tersebut sudah ditarik. Oleh karena itu, musyawarah ini diadakan untuk menyelesaikan masalah ini,” tandasnya. Di kutif dari Media Radar Lebong [PM]