Lembaga PKN Rejang Lebong : 8 Desa Se Kecamatan Bermani Ulu BU Segera Kita Laporkan Ke APH

Rejang Lebong Perspektif.today-Guna mempersempit ruang gerak pelaku Tindak Pidana Korupsi, lembaga pemantau keuangan negara ( www.pknri.com ) rejang Lebong tetap konsisten dalam mejalankan tugas dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan Pelaku Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya lembaga pemantau keuangan negara ( PKN) telah melaporkan 3 Oknum Camat beserta Sekretarisnya dan 8 Desa se Kecamatan bermani ulu Kabupaten rejang Lebong. Hal itu merupakan salah satu bentuk dari kepedulian lembaga pemantau keuangan negara (PKN) rejang Lebong terhadap Kondisi yang ada, mengingat banyaknya dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Kabupaten rejang Lebong

elpis Munandar M.SP selaku Ketua lembaga pemantau keuangan negara PKN rejang Lebong menjelaskan bahwa tidak hanya 3 Camat dan 8 desa itu saja yang di laporkan ke APH, namun dalam jarak dekat ini juga kembali melaporkan 6 Desa se Kecamatan Selupu rejang Kabupaten rejang Lebong ke APH.

Dalam jarak dekat ini, Laporan segera disampaikan ke APH perihal dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa di 6 Desa sekecamatan Selupu rejang Kabupaten rejang Lebong. Karena berdasarkan hasil penelusuran kita melalui tim investigasi, selain persoalan pengadaan ketahanan pangan,/ BUMDES maupun dana BKK yang dianggarkan dari APBD kabupaten rejang Lebong , di 6 Desa tersebut ada dugaan kesengajaan melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi secara terstruktur

dan sistematis (Kongkalikong) kepada oknum-oknum tertentu guna mendapatkan keuntungan pribadi serta menguntungkan orang lain.” Jelas elpis,

Maka, kata elpis dengan adanya temuan dugaan tersebut setelah di diskusikan dan dibedah bersama tim di internal lembaga pemantau keuangan negara di putuskan segera di Laporkan ke APH.

Karena ini salah satu langkah kita dalam melakukan pengawasan, maka harapan kita APH yang menerima laporan dari lembaga pemantau keuangan negara (PKN) dapat memperdalam dengan melakukan penyelidikan agar dugaan yang ada benar-benar terungkap secara transparan.” Tandasnya.

Lanjutnya, perihal laporan sudah banyak dilaporkan kata elpis bukan karena sekedar ingin melapor saja mengenai dugaan yang ada.

“Ini, kita laporkan karena dugaan-dugaan yang ada semenjak adanya DD dan ADD. Bahkan, dugaan Tipikor yang terjadi bukan hanya di tahun ini saja, melainkan sudah bertahun-tahun. Karena kita tahu bahwa dugaan perlakuan Korupsi ini sesungguhnya bukan murni keinginan Kepala Desa, melainkan terjadinya dorongan-dorongan dari oknum demi kepentingan diluar ketentuan penggunaan ADD dan DD.” bEBERNYA.

Karena, Kata elpis dengan ADD serta DD yang cukup fantastis di Desa, membuat para oknum melakukan berbagai modus demi mendapat keuntungan pribadi.

“Sehingga mau tidak mau para oknum Kepala Desa mengikuti kemauan oknum tersebut. Karena kades berfikir jika tidak dituruti akan diganggu pekerjaannya dan bahkan bisa di jerat Hukum. Maka, dengan adanya dugaan tersebut, kita sampaikan Laporan ke APH, agar oknum Kepala Desa juga dapat menyampaikan persoalan yang dengan sebenar-benarnya.” Tukas elpis

Terakhir elpis tegaskan bahwa menyampaikan Laporan ke APH merupakan salah satu langkah kongkrit yang bisa dilakukan pihaknya.

“Karena, berdasarkan analisa kami, yang bisa melakukan penyelidikan lebih jauh ya APH. Kita selaku lembaga control tentu memiliki kewenangan terbatas. Harapan kita, laporan ini nantinya dapat di proses sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga dapat memberi efek jera bagi pelaku Tipikor.” Ujarnya.

Kemudian kami juga menghimbau agar para pejabat, dan pihak lainnya untuk tidak mempercayai jika ada oknum-oknum yang membawa nama lembaga pemantau keuangan negara (PKN) rejang Lebong apa lagi tanpa adanya surat tugas atau perintah langsung dari kami untuk melakukan kinerja di lapangan. Karena banyak oknum dengan modusnya membawa nama lembaga pemantau keuangan negara (PKN) meminta-minta uang kepada para pejabat, begitupun pada kepala Desa se kabupaten rejang Lebong,: red (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *