PJ Bupati Muaro Jambi Buka Musrenbang RPJPD 2024-2025 Kabupaten Muaro Jamb

MUARO JAMBI. Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah secara resmi membuka Musrenbang tingkat Kabupaten Muaro Jambi.

Musrenbang kali ini merupakan Musrenbang penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD. Kegiatan ini digelar Aula Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Rabu (15/5/24)

Dalam sambutannya Pj Bupati Muaro Jambi,Bachyuni Deliansyah mengatakan, konsultasi publik berarti sudah meminta semua pendapat dari stakeholder terkait , maka akan ada akademis baik dari ulama tokoh masyarakat terkait pembangunan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi .

“Yang harus kita ingat bahwa Muaro Jambi ini daerah yang sangat strategi sekarang menjadi salah satu penunjang kota Jambi artinya semakin hari, semakin bulan , semakin bertahun itu perkembangan yang ada di kota Jambi ,” kata Bachyuni.

Kabupaten Muaro Jambi memiliki 11 Kecamatan. Dari 11 itu, semuanya punya peran penting bahkan salah satu kecamatan merupakan objek vital Nasional. Yaitu Kecamatan Taman Rajo.

Dengan terbentuknya RPJPD ini, kedepan bupati empat periode bisa membangun Kabupaten Muaro Jambi dengan landasan RPJPD saat ini.

“Kita menyiapkan pondasinya, tinggal bupati terpilih empat periode memasukkan visi misinya dan itu tinggal evaluasi saja,” katanya

Pj Bupati Muaro Jambi menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Muaro Jambi, Jajaran Forkopimda atas harmonisasi, kerjasama juga sinergitas antara pihak legislatif dan eksekutif terhadap seluruh jalannya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi sehingga sampai dengan akhir periode RPJPD tahun 2025-2045 atau selama 20 tahun ini.

Dalam kesempatan ini, pihaknya menghadirkan pemateri dari UNJA yaitu Prof Syamsu Rizal Tan dan perwakilan Bappeda Provinsi Jambi.

Sementara itu, kepala Bappeda Kabupaten Muaro Jambi Aprisal menyebut jika pelaksanaan Musrenbang RPJPD ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dimana dinyatakan bahwa pelaksanaan dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.

RPJPD merupakan dokumen perencanaan strategis yang dibuat oleh pemerintah daerah, yang akan digunakan sebagai landasan untuk mengarahkan pembangunan daerah dalam jangka 20 tahun ke depan.

“Dokumen RPJPD akan menjabarkan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan selama 20 tahun ke depan, dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW Kabupaten,” kata Aprisal.

Ia menuturkan, penyusunan Dokumen RPJPD ini dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari penyusunan Rancangan Awal, Rancangan Akhir dan selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang akan menjadi acuan perencanaan 5 tahunan yaitu RPJMD.

“Untuk itu, kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik dan mengajak semua yang hadir untuk ambil bagian dalam pembangunan di kabupaten kota untuk 20 tahun kedepan,” imbuhnya.(AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *