Sekda Muaro Jambi mendampingi Gubernur meyerahan Sertifikat Indikasi Geografis Nanas Tangkit Baru

MUARO JAMBI – Nanas Tangkit Baru Kabupaten Muaro Jambi, resmi mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kem rn enterian Hukum dan HAM RI. Diserahkan oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Harris, S.Sos., MH., kepada Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Georafis MPIG, Baso Intan, di Agro Wisata Kebun Nanas Tangkit Baru, Sungai Gelam, Kamis (16/5/2024)

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., MT., mewakili Penjabat Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, SH., MH., mengucapkan “Alhamdulillah, dalam permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Nanas Tangkit Baru Jambi yang telah diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) tertanggal 15 November 2022 dan telah diumumkan mulai tanggal 12 Desember 2022 s.d 12 Februari 2023. Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan pemeriksaan substantif produk IG Nanas Tangkit Baru Jambi dan dinyatakan memenuhi syarat hingga diterbitkan Sertifikasih Indikasi Geogtafis.
Semoga membawa berkah dan kesejahteraan buat masyarakat, khususnya petani Nanas Tangkit Baru,” kata Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono. sesaat setelah menerima sertifikat.

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono memaparkan, Nanas Tangkit Baru telah beberapa waktu diupayakan sertifikasinya. Serangkaian tahapan dilakukan bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Seperti sosialisasi ke masyarakat dan koordinasi untuk melengkapi dokumen deskripsi yang dibutuhkan.

“Dengan sertifikat ini, maka Nanas Tangkit Baru secara resmi dan paten diakui sebagai kekayaan hayati asal Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Jadi walaupun dibawa keluar daerah atau ditanam ditempat lain, namanya harus tetap Nanas Tangkit Baru,” jelas Budhi Hartono.

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, sehingga memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu.

IG dimiliki oleh masyarakat penghasil produk khas wilayah, kepemilikan IG tidak dapat diperjualbelikan, dan IG berlaku selama ke-khasan produk masih terjaga serta perlindungan IG diakui secara internasional dan tercantum dalam Trip`s Agreement dan WTO

Manfaatnya antaralain, memperjelas identifikasi produk, menghindari praktek persaingan curang, menjamin kualitas produk, membina produsen lokal, dan tentu melestarikan warisan serta sumberdaya hayati. “Muaranya adalah pengembangan agrowisata serta peningkatan kesejahteraan para petani,” tutur Sekda.

Gubernur Jambi Al Harris yang hadir pada acara itu, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Pemkab Muaro Jambi atas keberhasilan mendapatkan sertifikat indikasi geografis ini.

Nanas Tangkit Baru sendiri dikenal kekhasannya sebab hanya dapat tumbuh di Desa Tangkit Baru, Muaro Jambi, Terangnya.( AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *