Perspektif Today Bengkulu Utara – Segenap pengurus dan pimpinan DPC Ormas LAKI kabupaten Bengkulu Utara mengucapkan selamat kepada 187 Kepala Desa di kabupaten Bengkulu Utara yang telah dilantik atas perpanjangan masa jabatan yang semulanya 6 tahun menjadi 8 tahun dengan perpanjangan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
“Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yg besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” harap buyung karim selalu Sekretariat DPC Ormas LAKI Bengkulu Utara.
Buyung Karim menyebut perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.
“Dengan begitu, 187 kades di lingkungan Kabupaten Bengkulu Utara mendapat perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya,” Buyung Karim
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan berlaku.
“Atas nama pribadi dan Lembaga saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati Bengkulu Utara yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 187 kepala desa, dan mengucapkan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa mampu meneruskan pembangunan daerah khususnya desa dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal,” tutur Buyung
Buyung Karim berpesan untuk seluruh kepala desa dibengkulu Utara untuk dapat menjalan tugas dan fungsinya dengan baik tentunya dengan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi faktor pendukung dalam membangun desa namun tidak dipungkiri tantangan dan hambatan sudah pasti ada oleh karena itu Buyung meminta kepala desa dalam melaksanakan tugasnya tetap berdasarkan aturan dan regulasi yang ada dan peka terhadap situasi dan perubahan yang ada dibengkulu Utara serta Buyung Karim mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Daerah desa dengan Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara mendukung dan memberikan bantuan yang dibutuhkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa . Buyung Karim menghimbau seluruh elemen komponen baik itu masyarakat dan pemerintah daerah bersama mendukung pembangun didesa. Oleh karena itu pada Buyung Karim mengatakan Ormas LAKI siap hadir ditengah -tengah masyarakat desa dan Pemerintahan desa mensuport dan mendukung program pemerintah dalam membangun desa. Tak kalah pentingnya Buyung berpesan gunakanlah sebaik-baiknya dana desa tersebut untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat jangan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan selain mendukung program pemerintah kami tetap melakukan pengawasan terhadap realisasi penggunaan Dana desa tersebut agar tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh masyarakat dikarenakan Buyung Karim juga mengingatkan bahwasanya kepada desa saat ini memiliki tanggung jawab yang besar, karena anggaran yang dikelola cukup besar. Untuk itu, kelolah dengan benar dan akuntabel setiap anggaran yang di keluarkan . Tutup Buyung.[vz]