Terlapor Dugaan UU ITE yang Diadukan Kades Talang Arah, Diperiksa Tipidter Polres Bengkulu Utara

Perspektif today Bengkulu Utara – Terlapor Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh Warga Desa Talang Arah yang menjabat sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara yang diadukan oleh Kepala Desa Talang Arah, sedang dalam tahap pemeriksaan di Polres Bengkulu Utara.

Kepala Desa Talang Arah, saat dikonfirmasi mengatakan, “kemaren (10/07-red) saya kordinasi ke pihak penyidik di Unit Tipidter, Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan bertemu dengan Penyidik.”

“Dari kordinasi tersebut, Penyidik menjelaskan bahwa surat untuk pemanggilan terlapor sudah dikirimkan pada hari senen kemaren (08/07-red) dan dijadwalkan hari ini,” ucap Ramdani menerangkan hasil kordinasinya dengan pihak penyidik kemaren.

“Hari ini pemanggilannya dan informasinya Terlapor (JA) saat ini sedang diperiksa,” tandas Kepala Desa Talang Arah saat dikonfirmasi di warung makan khas makanan Rejang yang terletak di depan Makodim Bengkulu Utara.

Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara membenarkan Pemanggilan Terlapor (JA)

“Benar, tadi sudah diperiksa dan sekarang sudah pulang,” singkat Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi whatsapp.

Sampai berita ini ditayangkan, Terlapor Dugaan Pelanggaran UU ITE yang diadukan oleh Kepala Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara belum dapat terkonfirmasi. [vz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *