Perspektiftoday | Bengkulu Utara – Pekerjaan proyek Dinas Pendidikan Bengkulu Utara yang sedang dilaksanakan di SMPN3 terlihat pekerjaan yang tidak menggunakan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ), Pekerjaan Revitalisasi prasarana Bengkulu Utara Dengan Pagu Anggaran Rp.617.542.000 Dikerjakan oleh CV. Gelora Gita Konstruksi didesa gunung agung
Saat kami mengkonfirmasi tukang menurutnya kalau K3 memang sampai sekarang belum di kasih untuk gudang direksi kami pakai ruang sekolah apa lagi ruang direksi keet pakai ruangan sekolah juga”,ujarnya tukang
Lalu media Bengkulu post langsung konfirmasi pada jumat (19/7/2023), kepada kepala sekolah SMPN 3 lepas tangan dan Pengakuan kepala sekolah memang ruang tersebut dipakai untuk gudang, ruang direksi idak dibayar sewa, ” ujar Kepsek

Awak media langsung konfirmasi ke pelaksana mengakunya saya bukan pelaksana, saya kepala tukang dari perusahaan CV. Gelora Gita Konstruksi, mau konfirmasi untuk k3 tukang tersebut belari
Awak media melakukan pemantauan, dan investigasi di lapangan, saat itu kami melihat hampir semua pekerja tidak memakai K3 ( Keselamatan Kesehatan Kerja )
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.
Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang No.jb 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja
Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selain itu, pada BAB III, Pasal 3 ayat (1) huruf (a-f-h-n-p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi “ Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.
Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan [VZ/Varzan]