Ketua Umum Ormas Garbeta Membantah Keras Atas Tudingan Penyebab Kegaduan Masyarakat

Perspektiftoday Bengkulu Utara –Dikutif dari pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media T, tanggal 12 September 2024 atas tudingan sebagai penyebab dugaan kegaduhan masyarakat lubuk banyau kecamatan Padang jaya kabupaten Bengkulu Utara dengan judul berita ” Dugaan Kepala Lubuk Banyau Menjadi Biang Kerok Kegaduhan Warga “, yang isinya mendapat tanggapan dan kecaman dari Ketua Umum Ormas Garbeta saudara Dedi Mulyadi

” Saat di wawancarai awak media Arahan.id menjelaskan dari Ormas Garbeta, sampai hari ini kami dari Ormas Garbeta tidak pernah membuat kegaduhan terhadap masyarakat lubuk banyau ini fitnah, justru kami dari ormas diminta untuk mendampingi masyarakat atas persoalan lahan HPK Yang dikelolah PT. Sandabi Indah Lestari di kawasan Hutan HPK di lubuk banyau, perlu di ketahui masyarakat Bengkulu Utara, terkhusus masyarakat lubuk banyau bahwa terkait persoalan PT. Sandabi Indah Lestari, kami dari Ormas Garbeta sejak bulan Oktober 2023 sudah merespon dan melakukan pengumpulan data terkait PT. Sandabi, baik di wilayah lubuk banyau dan air sebayur tidak ada kaitan dengan forum petani masyarakat lubuk banyau

Kami dari ormas pun sudah melakukan upaya upaya sesuai peraturan perundang undangan berlaku, tahap demi tahap mulai dari kabupaten sampai dengan di tingkat pusat, Ormas Garbeta inipun berdiri sesuai dengan undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang di ubah oleh perpu nomor 2 Tahun 2017 , saya kira dugaan yang di tudingkan kepada Ormas Garbeta merupakan dugaan yang tidak mendasar, saya harap dari forum pahami aturan dan kewenangan organisasi kemasyarakatan, bahkan saya pun meragukan posisi forum petani masyarakat lubuk banyau secara legalnya dan di pertanyakan, apakah memiliki badan hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku???

Ketua umum garbeta juga kembali menjelaskan dan mengingatkan kepada masyarakat lubuk banyau jangan mudah tersesat dengan penyampaian penyampaian oknum oknum yang tidak memahami regulasi, saya ingatkan juga kehadiran Ormas Garbeta terkait persoalan PT.Sandabi Indah Lestari, yang berasa didesa lubuk banyau, atas dasar permintaan ketua kelompok lembaga Bioa Betunen saudara Jefri yang notabene sebagai kelompok yang sebelumnya, mengikuti program hutan desa, walau dalam program kelompok batal mengikuti program, secara legal di desa lubuk banyau, kelompok lembaga Bio Betunen lebih dahulu didirikan sebelum adanya forum petani masyarakat lubuk banyau

Kita dari Ormas Garbeta diminta oleh lembaga Bioa Betunen untuk mendampingi atau pendampingan agar masyarakat yang tergabung di lembaga Bioa Betunen tidak salah jalan atau melanggar aturan ketika menyampaikan aspirasi terkait

Pengelolaan lahan HPK di luar HGU yang tanpa izin dilakukan pihak PT. Sandabi Indah Lestari, terkait apa yang ditudingkan oleh forum, kita akan mengkaji secara hukum melalui kuasa hukum garbeta, sebagai tindak lanjutnya, tutup Ketua Garbeta Dedi Mulyadi [vz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *