Bengkulu Utara_Pemerintah Desa Wonoharjo melaksanakan pelatihan SPP Non tunai 10 september 2024 didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik.
Pelatihan SPP Non tunai ini, sejalan dengan asas pengaturan desa antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas dan efektivitas di desa.
Hal ini di sampaikan kepala Desa Wonoharjo Haryanto, bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, perlu pengelolaan keuangan desa dengan menggunakan sistem transaksi non tunai.
“Ia dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada tahap pelaksanaan anggaran,”kata Kades Haryanto.
Selain itu kades menambahkan, bahwa untuk Implementasi transaksi non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Wonoharjo, dipandang perlu memberikan pedoman yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa, untuk itu kita lakukan pelatihan SPP non tunai dan tupoksi perngkat desa.
Dimana pesertanya di ikuti perngkat desa Wonoharjo, BPD, tentang Peraturan Desa Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, acara pelatihan di hadiri camat Giri Mulya kabupaten bengkulu utara.(VM/Adv)