Perspektif today– Mukomuko-Hal tersebut disampaikan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko no Urut 04 Edwar-Ruslan melalui Sekretaris Tim Pemenangan Irsyad atas peristiwa perusakan Baliho yang dilakukan oleh orang tak di kenal (OTK) di wilayah Kota Mukomuko.
Saat ini Tim telah menyusun rencana untuk mempidanakan pelaku perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Edwar – Ruslan.
Menerima laporan ini, tim pemenangan kabupaten Edwar – Ruslan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, dan bakal melaporkan kejadian ini sebagai kejahatan pidana Pemilu.
‘’Kami mengecam tegas tindakan oknum pelaku yang merusak APK pasangan Edwar – Ruslan. Dan kami akan membawa persoalan ini sebagai kejahatan tindak pidana Pemilu, sebab tindakan perusakan Baliho telah melanggar Pidana Pemilu pasal 187 ayat (4) Undang undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” terang Irsyad.
Walau begitu, Irsyad belum mengetahui secara pasti peristiwa yang terjadi, sebab pihaknya baru sebatas menerima laporan dari tim di lapangan.
‘’Seperti apa kronologinya kita belum mengetahui pasti, karena ini masih sebatas informasi dari tim di lapangan, dan kita masih berada di luar daerah,’’ kata Irsyad.
Diketahui, APK berupa satu lembar baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 04 Edwar – Ruslan yang dipajang di ruas Jalan Sultan Takdir Khalifatullah Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko ditemukan dalam kondisi robek dan rusak.(Arios)