Oleh: Muhibbullah Azfa Manik
Perspektif.today_Dalam iklim penegakan hukum yang penuh tantangan, ketidakhadiran saksi sering menjadi duri dalam daging. Ia seolah dianggap sepele, namun dampaknya bisa merambat panjang: memperlambat penyelesaian perkara, mengaburkan fakta, bahkan mengikis kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
Fenomena saksi mangkir ini bukan cerita baru. Dalam perkara pidana, perselisihan hubungan industrial, hingga pengaduan di Ombudsman, panggilan hukum kerap berakhir di meja kosong. Mereka yang dipanggil—baik saksi, pelapor, maupun terlapor—menghindar dengan seribu dalih. Padahal, hukum kita sudah menegaskan: menghadiri panggilan bukan pilihan, tapi kewajiban.
Di Pengadilan, Saksi Wajib Hadir
Pasal 159 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan tegas: jika saksi tidak hadir tanpa alasan sah, hakim bisa memerintahkan penjemputan paksa. Bahkan, Pasal 224 KUHP mengancam pidana bagi siapa pun yang sengaja tak memenuhi kewajiban hadir di pengadilan. Sembilan bulan penjara bukanlah risiko kecil. Hukum memandang kehadiran saksi sebagai bagian integral dari pembuktian, bukan pelengkap prosedural.
Sayangnya, dalam praktik, ketentuan ini seperti bunyi lonceng di tengah badai—terdengar, tapi tak digubris. Banyak saksi menganggap panggilan sidang hanyalah urusan administratif belaka. Bahkan, tak sedikit aparat penegak hukum sendiri yang setengah hati menegakkan aturan itu.
Ombudsman: Bisa Paksa, Tapi Jarang Dipakai
Dalam ranah pengawasan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia sebenarnya memiliki gigi hukum. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 membuka jalan bagi pemanggilan paksa. Bila saksi atau terlapor tiga kali mangkir tanpa alasan sah, Ombudsman dapat menggandeng Kepolisian untuk menghadirkan paksa.
Preseden ini pernah terjadi. Tahun 2022, Kepala Puskesmas Biak Kota, Zeth Mathias Msen, dijemput paksa oleh Ombudsman RI Perwakilan Papua karena tak memenuhi tiga kali panggilan. Sayangnya, praktik seperti ini lebih merupakan pengecualian ketimbang kebiasaan.
Padahal, otoritas pemanggilan paksa ini sangat penting untuk memperkuat posisi Ombudsman sebagai pengawas lembaga publik. Bila para pejabat atau terlapor merasa bisa seenaknya menolak panggilan, maka lembaga pengawas hanya akan jadi harimau tanpa taring.
Di Mediasi Industrial, Ketidakhadiran Dapat Dicatat
Lain di pengadilan, lain pula di arena penyelesaian hubungan industrial. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, mediator dari Dinas Tenaga Kerja diberi kewenangan memanggil pihak atau saksi ahli. Jika mereka tidak hadir, mediator akan mencatat ketidakhadiran itu dalam berita acara, dan proses tetap berlanjut.
Namun, meski tidak ada sanksi pidana secara eksplisit, sikap tidak hadir dalam mediasi tetap berdampak serius. Ketidakhadiran dapat dianggap sebagai bentuk itikad buruk. Bila kasus ini sampai ke pengadilan hubungan industrial, hal tersebut bisa memberatkan posisi hukum pihak yang mangkir.
Dalam banyak kasus, pihak pengusaha yang merasa dominan kerap meremehkan proses bipartit maupun mediasi tripartit. Ketidakhadiran mereka bukan sekadar strategi menunda, melainkan bentuk nyata dari perlawanan pasif terhadap hak pekerja.
Menunda Keadilan Adalah Kekerasan Institusional
Ketidakhadiran saksi bukan lagi sekadar ketidaktertiban prosedural. Ia bisa menjadi bentuk kekerasan institusional: cara sistem mengabaikan korban, memperlambat keadilan, dan membiarkan pelanggaran berlalu tanpa konsekuensi.
Saksi yang tidak hadir bukan hanya mengganggu teknis hukum. Ia bisa memadamkan harapan pencari keadilan. Bisa membuat korban kehilangan bukti, atau menyisakan keraguan dalam konstruksi kebenaran.
Sementara itu, sebagian pejabat dan birokrat bermain-main di zona nyaman. Menolak hadir dengan alasan jadwal penuh, kesibukan administratif, atau “menunggu instruksi”. Padahal, ini soal tanggung jawab publik. Ketaatan terhadap panggilan hukum adalah bagian dari etika jabatan.
Saatnya Diubah Menjadi Kultur Baru
Apa yang dibutuhkan hari ini bukan sekadar instrumen hukum, tapi kesadaran kolektif: bahwa semua warga negara, tak peduli jabatan atau posisi, tunduk pada proses hukum. Bahwa menolak hadir tanpa alasan sah adalah bentuk pengingkaran terhadap demokrasi dan keadilan itu sendiri.
Sudah saatnya kita mendorong perubahan budaya hukum. Hadir sebagai saksi bukan beban, melainkan kehormatan. Tidak menjawab panggilan hukum semestinya dianggap aib sipil. Lembaga-lembaga hukum dan pengawas seperti Disnaker dan Ombudsman perlu didukung untuk menggunakan seluruh kewenangannya—termasuk pemanggilan paksa—agar proses hukum tidak lagi jadi dagelan administratif.
Dalam negara hukum, tak ada yang kebal. Bukan jabatan, bukan kekuasaan, dan bukan pula institusi. Hukum harus bekerja, dan keadilan tidak boleh terus-menerus ditunda hanya karena saksi enggan hadir.*
Muhibbullah Azfa Manik adalah dosen Universitas Bung Hatta
