Oleh: Muhibbullah Azfa Manik, Dosen Universitas Bung Hatta
Perspektif.today_Kenaikan biaya haji setiap tahun bukan sekadar persoalan logistik dan inflasi. Ia mencerminkan dinamika relasi kuasa antara negara, umat, dan pasar, dalam satu lanskap yang bernama ekonomi politik keagamaan.
Perspektif.today_Haji, dalam narasi Islam, adalah ibadah puncak. Ia hanya diwajibkan bagi yang mampu. Namun dalam praktik sosial-politik di Indonesia, haji telah menjelma menjadi ibadah massal yang sarat gengsi, makna politik, dan kepentingan ekonomi. Maka, ketika biaya haji naik—seperti yang terjadi setiap tahun—reaksi publik pun mencuat, seolah-olah negara tengah “menjual” akses surga dengan harga yang semakin mahal.
Padahal, di balik perdebatan soal angka dan setoran pelunasan, tersembunyi persoalan yang lebih dalam: siapa yang mengendalikan sumber daya keagamaan, siapa yang menikmati nilai ekonomi dari ritual suci ini, dan bagaimana negara memainkan peran dalam mengatur—sekaligus memanfaatkan—arus uang umat.
Dana Umat dalam Kendali Negara
Setiap calon haji yang mendaftar mesti menyetor dana awal sebesar Rp25 juta hingga Rp35 juta. Dengan antrean hingga 5 juta orang, total dana mengendap mencapai lebih dari Rp160 triliun (data per 2024). Uang ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga nonstruktural yang berada di bawah pengawasan Komisi VIII DPR dan Dewan Pengawas Syariah.
Secara teoretik, BPKH berfungsi seperti badan amanah. Tapi dalam praktiknya, mayoritas dana diinvestasikan pada sukuk negara (Surat Berharga Syariah Negara). Artinya, pemerintah mendapatkan manfaat langsung dari uang umat dalam bentuk pinjaman jangka menengah-panjang. Ini bentuk relasi yang menarik: umat menyetor dana, negara meminjam, hasilnya kembali sebagian untuk menutup biaya haji—selebihnya menopang APBN.
Dengan kata lain, haji bukan sekadar urusan spiritual. Ia sudah lama menjadi bagian dari arsitektur fiskal negara. Dan di sinilah logika ekonomi politik bekerja: ketika negara mengelola dana umat, maka pengambilan keputusan atas ibadah menjadi tidak sepenuhnya independen dari kepentingan fiskal dan stabilitas politik.
Pasar, Pelayanan, dan Privatisasi Ibadah
Dalam penyelenggaraan haji, negara tak bekerja sendiri. Ada ribuan mitra swasta: penyedia katering, hotel, maskapai, transportasi darat, hingga pemasok tenda dan pendingin udara di Mina. Sebagian besar layanan ini dibeli dari perusahaan di Arab Saudi—yang berarti dana umat juga turut menopang industri haji global yang bernilai miliaran dolar per tahun.
Namun di sisi lain, logika pasar ini menyisakan ironi. Meningkatnya biaya bukan karena fasilitas makin mewah, melainkan karena negara Saudi memberlakukan sistem baru yang mengelompokkan layanan standar ke dalam skema premium secara default. Negara Indonesia, demi menjaga keamanan dan stabilitas jemaah, akhirnya membayar harga itu—dan membebankannya sebagian pada publik.
Di sinilah terlihat paradoks ekonomi politik haji: umat diminta patuh secara spiritual, tapi sekaligus harus tunduk pada logika pasar dan regulasi lintas negara. Negara bertindak sebagai penengah, namun ruang tawarnya pun terbatas.
Kuota, Kelas Sosial, dan Akses Ibadah
Haji juga mencerminkan persoalan distribusi keadilan. Dalam sistem kuota saat ini, mereka yang mendaftar lebih cepat akan mendapat giliran lebih awal, terlepas dari kondisi ekonominya saat ini. Sementara kelas menengah yang baru mampu mendaftar belakangan, harus menunggu puluhan tahun.
Muncullah jasa “perjalanan haji khusus” dengan biaya dua kali lipat, yang menjanjikan berangkat dalam waktu singkat. Haji menjadi komoditas dengan dua jalur: satu untuk publik umum yang harus sabar, satu lagi untuk elite yang mampu membeli percepatan.
Ini bentuk nyata dari stratifikasi keagamaan berbasis kapital, yang secara tak langsung dilegitimasi oleh negara melalui regulasi terbuka dan skema layanan diferensial.
Kedaulatan Umat, Transparansi Negara
Dalam wacana ekonomi politik, negara adalah aktor dominan dalam memutuskan bagaimana dana publik dikelola. Tapi dalam konteks haji, negara juga wajib bertindak sebagai wakil umat—bukan sekadar pengelola fiskal. Maka, transparansi menjadi kunci.
Publik berhak tahu bagaimana hasil investasi dikelola, berapa real return yang dihasilkan, berapa persen dana yang dinikmati oleh negara, dan bagaimana subsidi silang antarjemaah diatur. Sebab jika tidak, dana umat akan menjadi alat kuasa negara, bukan lagi alat pelayanan keagamaan.
Penutup: Rebut Kembali Makna Haji
Biaya haji yang terus naik adalah cerminan dari dunia yang berubah: dunia di mana ibadah tak lagi lepas dari struktur kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Maka, memperjuangkan keadilan dalam biaya haji adalah bagian dari perjuangan merebut kembali makna suci ibadah itu sendiri.
Haji mestinya menjadi pengalaman spiritual yang bebas dari tekanan ekonomi dan politik. Tapi untuk itu, kita perlu jemaah yang kritis, negara yang transparan, dan sistem yang berpihak pada keadilan sosial umat.*
Penulis adalah Dosen Universitas Bung Hatta
