Negara Belum Benar-Benar Hadir untuk Konsumen

Oleh: Muhibbullah Azfa Manik, Dosen Universitas Bung Hatta

Perspektif.today_ Seorang ibu di Depok baru saja menyadari bahwa susu formula yang ia beli di minimarket ternama telah kedaluwarsa. Di Padang, seorang mahasiswa menemukan potongan logam kecil dalam mi instan yang dibelinya. Di Jakarta, warga melaporkan tagihan layanan internet yang melonjak drastis tanpa ada kejelasan. Ketiga kasus ini bukanlah anomali, melainkan potret harian dari rapuhnya perlindungan konsumen di Indonesia.

Pekan ini, isu tersebut kembali menyeruak setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Evita Nursanty, menggulirkan usulan pembentukan Komisi Perlindungan Konsumen Nasional (KPKN) di bawah Presiden. Usulan ini mengandung satu pesan penting: negara belum benar-benar hadir secara struktural dalam menjamin hak-hak konsumen.

Konsumen di Tengah Arus Pasar
Dalam sistem ekonomi pasar, konsumen seharusnya adalah raja. Namun di Indonesia, “raja” ini kerap diperlakukan seperti rakyat jelata: suaranya lirih, pengaduannya berliku, dan keadilannya tertunda. Lembaga yang ada—seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan—masih bersifat sektoral, reaktif, dan minim kewenangan eksekusi.

Laporan BPKN sepanjang 2023 menunjukkan setidaknya 4.800 pengaduan konsumen masuk ke sistem daring mereka, dengan dominasi pada sektor perumahan, jasa keuangan, dan layanan digital. Namun penyelesaian kasus cenderung lambat, karena ketiadaan mekanisme yang mengikat.

Di sinilah pentingnya lembaga sekelas Komisi—dengan otoritas langsung di bawah Presiden—yang memiliki wewenang koordinatif dan penindakan cepat, seperti KPPU di bidang persaingan usaha atau Komnas HAM dalam isu hak asasi.

Celah dalam Hukum, Mandul dalam Eksekusi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sejatinya cukup progresif untuk zamannya. Ia menyebutkan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, informasi, dan perlakuan adil. Namun setelah 25 tahun berjalan, payung hukum ini belum diperkuat oleh turunan yang memadai dalam bentuk regulasi sektoral yang tegas dan sanksi yang kuat.

Kasus gagal ginjal akut pada anak akibat cemaran etilen glikol dalam obat sirop pada 2022, yang menewaskan lebih dari 200 anak, memperlihatkan bagaimana sistem pengawasan produk konsumen begitu longgar. Butuh waktu lama bagi pemerintah untuk menyisir dan mengumumkan produk berbahaya, apalagi menariknya dari pasar.

Sejumlah pakar bahkan menyebut bahwa perlindungan konsumen di Indonesia lebih banyak bergantung pada inisiatif masyarakat sipil, seperti YLKI dan media, ketimbang keberdayaan negara.

Digitalisasi Tanpa Regulasi yang Seimbang
Era digital memperumit lanskap konsumen. E-commerce tumbuh pesat, tetapi regulasi soal hak konsumen dalam transaksi daring belum mengimbangi kecepatan inovasi. Kasus barang tak sesuai deskripsi, pengembalian uang yang berbelit, atau layanan digital yang menyesatkan terus muncul.

Di sisi lain, perusahaan teknologi raksasa seperti platform belanja daring, transportasi online, hingga digital lending memanfaatkan celah hukum untuk merancang perjanjian sepihak. Konsumen kerap tak memiliki ruang untuk negosiasi dalam terms of service yang panjang dan rumit.

Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Otoritas Jasa Keuangan telah merilis beberapa regulasi sektoral, tetapi efeknya belum sistemik. Komisi independen bisa menjadi simpul koordinasi antarsektor sekaligus memastikan ada satu wajah negara yang bisa ditemui oleh rakyat dalam sengketa konsumen.

Harus Ada Kemauan Politik
Tentu, pembentukan lembaga baru bukan tanpa risiko. Belajar dari lembaga-lembaga serupa, tumpang tindih kewenangan dan kekaburan mandat bisa menjadi batu sandungan. Namun jika disiapkan dengan benar—mandat kuat, anggaran memadai, dan struktur lintas sektor—maka keberadaan Komisi ini bisa menjadi lonceng pengingat bahwa konsumen bukan sekadar objek pasar, tetapi subjek yang harus dilindungi negara.

Satu syarat utama: kemauan politik. Tanpa dukungan Presiden dan koordinasi lintas kementerian, gagasan ini akan tinggal gagasan. Padahal, keberpihakan pada konsumen sejatinya adalah indikator kualitas demokrasi ekonomi kita.

Menuju Ekosistem Ekonomi yang Berkeadilan
Dalam ekonomi pembangunan, konsumen adalah elemen penting dari daya beli dan keseimbangan pasar. Bila hak-haknya dilindungi, maka kepercayaan terhadap sistem meningkat. Sebaliknya, ketidakpastian membuat konsumen ragu berbelanja, menunda keputusan, bahkan antipati terhadap inovasi.

Sudah saatnya Indonesia menegakkan satu prinsip sederhana: produsen boleh kuat, tetapi negara harus lebih kuat dalam melindungi rakyatnya. Jangan biarkan konsumen terus dibiarkan bertarung sendirian dalam hutan pasar yang makin rimbun.*


Penulis adalah dosen Universitas Bung Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *