
Perspektif.today_Di balik promo-promo “gratis ongkir” dan kilatan diskon pada layar ponsel, tak banyak konsumen sadar bahwa mereka tengah berenang di lautan algoritma yang tak sepenuhnya ramah. E-commerce melesat. Pembayaran digital semakin jamak. Namun perlindungan konsumen justru tertatih mengejar. Di sinilah pentingnya karya mutakhir Consumer Protection Law edisi keempat (2023) garapan Geraint Howells dkk, yang menawarkan panduan sekaligus kritik tajam terhadap praktik dan kebijakan perlindungan konsumen global.
Buku ini bukan bacaan ringan. Lebih dari 500 halaman kajian hukum, teori ekonomi, dan analisis perbandingan dari berbagai rezim hukum, mulai dari Uni Eropa, Amerika Serikat, hingga Asia Timur. Namun justru di kedalaman itulah ia menemukan relevansi. Ketika transaksi digital mendominasi keseharian, hukum perlindungan konsumen tak lagi soal barang rusak atau toko nakal. Ini adalah medan tarik-menarik antara kekuasaan platform digital dan hak-hak dasar warga sebagai pengguna.
Geraint Howells, profesor hukum asal Inggris yang kini mengajar di City University of Hong Kong, bukanlah nama baru dalam dunia consumer law. Ia bersama tiga penulis lain—Thomas Wilhelmsson, Iain Ramsay, dan David Kraft—membangun argumen bahwa hukum perlindungan konsumen harus bertransformasi. Tidak hanya mengatasi asimetri informasi klasik, tetapi juga harus melindungi konsumen dari bentuk manipulasi baru: dark patterns, sistem rating semu, hingga penggunaan data pribadi secara agresif untuk menggiring keputusan belanja.
Dalam satu bab yang penting, mereka menunjukkan bahwa konsumen digital hari ini bukan hanya pihak yang lemah karena keterbatasan informasi, tapi juga karena data mereka dikomodifikasi. Misalnya, ketika algoritma e-commerce tahu bahwa seseorang sedang mencari kursi roda karena riwayat pencarian atau lokasi rumah sakit, lalu menaikkan harga barang terkait secara otomatis. Ini bukan lagi soal “fair price”, tapi personalized exploitation.
Buku ini menunjukkan bahwa perangkat hukum di banyak negara belum siap menghadapi tantangan ini. Misalnya, kerangka hukum Uni Eropa yang dianggap paling progresif pun belum mampu menjangkau praktik manipulatif yang terselubung di balik antarmuka pengguna. “Hukum saat ini masih terlalu fokus pada pelanggaran kasat mata, bukan pada desain sistem yang membentuk preferensi konsumen sejak awal,” tulis Howells.
Menariknya, buku ini tak sekadar mendiagnosis masalah. Ia juga menawarkan jalan keluar. Salah satunya, perlunya integrasi antara hukum perlindungan konsumen dengan regulasi perlindungan data pribadi. Dalam konteks ini, kebijakan seperti GDPR di Eropa bisa menjadi titik awal. Namun untuk negara berkembang seperti Indonesia, tantangannya jauh lebih besar: infrastruktur hukum lemah, kesadaran konsumen rendah, dan dominasi platform global nyaris tanpa kontrol.
Di tengah itu, bab tentang penyelesaian sengketa menjadi sangat relevan. Buku ini menekankan perlunya sistem penyelesaian sengketa yang mudah diakses, cepat, dan adaptif terhadap konteks digital. Bukan hanya melalui pengadilan, tapi lewat online dispute resolution (ODR), termasuk mekanisme otomatis yang bisa dipakai langsung dalam aplikasi. Mereka mengutip contoh beberapa negara Skandinavia yang telah berhasil menurunkan beban litigasi dengan sistem ini.
Ada juga bahasan panjang soal klausul tidak adil (unfair terms) dalam kontrak. Buku ini menggarisbawahi bahwa banyak konsumen sebenarnya tak pernah membaca syarat dan ketentuan—apalagi memahaminya. Maka, perlu pengawasan yang lebih ketat terhadap klausul-klausul baku yang bisa merugikan konsumen. Di Indonesia, klausul seperti “penjual tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan setelah barang diterima” masih sering muncul, meski bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen.
Yang membuat buku ini berbeda adalah pendekatannya yang multidisipliner. Tak hanya hukum, tapi juga psikologi perilaku, ekonomi kelembagaan, dan teori keadilan sosial. Iain Ramsay, misalnya, menekankan bahwa hukum konsumen harus berpihak pada kelompok yang paling rentan—mereka yang literasi digitalnya rendah, atau terpinggirkan dalam sistem keuangan formal. Dalam konteks Indonesia, kelompok ini bisa berarti jutaan pengguna paylater yang terjebak cicilan di luar kemampuan.
Buku ini juga menyuarakan pentingnya “konsumen sebagai warga negara” (citizen-consumer). Artinya, konsumen bukan sekadar pembeli yang rasional, tapi juga manusia yang berhak atas transparansi, privasi, dan keadilan. Ini sejalan dengan pernyataan UNCTAD bahwa perlindungan konsumen adalah fondasi pasar yang sehat dan demokratis.
Di Indonesia, diskusi soal perlindungan konsumen masih kalah gaung dibanding isu-isu hukum lain. Padahal, hampir semua warga negara adalah konsumen. Sejak membeli air minum di warung hingga transaksi saham di aplikasi, mereka terekspos risiko—dari penipuan hingga eksploitasi data. Buku ini bisa menjadi referensi penting bagi akademisi, pembuat kebijakan, maupun aktivis hak konsumen di tanah air.
Sudah saatnya kita menempatkan hukum konsumen bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai jantung dari keadilan pasar digital. Karena di balik layar sentuh yang tampak ringan, bisa jadi ada praktik bisnis yang tak seimbang. Dan untuk itu, negara tak boleh tinggal diam.*
