
Perspektif.today-Setiap tanggal 31 Mei, dunia memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Sejak ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 1987, momen ini tidak hanya bertujuan mengajak orang berhenti merokok selama satu hari. Lebih dari itu, ini adalah peringatan global terhadap epidemi tembakau yang telah merenggut lebih dari delapan juta nyawa setiap tahun—sebagian besar akibat konsumsi langsung, dan lebih dari satu juta lainnya adalah korban asap rokok orang lain.
Di Indonesia, peringatan ini terasa paradoks. Negara ini merupakan salah satu konsumen tembakau terbesar di dunia. WHO mencatat, Indonesia berada di peringkat ketiga dalam jumlah pengguna tembakau aktif secara global. Bahkan, lebih dari 65 persen pria dewasa di negeri ini adalah perokok aktif. Yang lebih mengkhawatirkan adalah meningkatnya jumlah perokok pemula di usia 10 hingga 18 tahun. Anak-anak dan remaja tidak hanya menjadi korban perokok pasif, tetapi kini juga menjadi sasaran langsung dari strategi pemasaran industri rokok.
Bahaya tembakau sudah terbukti. Rokok merupakan penyebab utama dari berbagai penyakit mematikan seperti kanker paru, penyakit jantung, stroke, dan gangguan pernapasan kronis. Karena dampaknya begitu serius terhadap sistem kesehatan nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun mulai membatasi penjaminan terhadap pengobatan penyakit tertentu yang diakibatkan oleh kebiasaan merokok. Bahkan, kebijakan ini akan diperluas, sejalan dengan upaya pengendalian pemborosan anggaran akibat penyakit yang seharusnya bisa dicegah. Ini adalah bentuk intervensi sistemik yang menunjukkan bahwa kebiasaan merokok tidak hanya membahayakan individu, tetapi juga membebani negara.
Namun di tengah gelombang bukti ilmiah ini, Indonesia tetap menjadi satu dari sedikit negara yang belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO (FCTC). Kebijakan pengendalian tembakau masih lemah dan cenderung kalah oleh tekanan ekonomi dan politik. Industri rokok di Indonesia masih dilihat sebagai penyumbang besar pendapatan negara dan penyerap tenaga kerja. Akibatnya, upaya pengendalian tembakau sering tersendat. Iklan rokok masih dapat ditemukan di berbagai ruang publik, promosi rokok masuk ke dalam acara musik dan olahraga, dan kawasan tanpa rokok hanya efektif di beberapa kota besar. Bahkan, kenaikan cukai rokok yang secara internasional diakui efektif dalam mengurangi konsumsi, kerap ditunda atau hanya naik tipis-tipis karena resistensi dari berbagai kepentingan.
Pada tahun 2024, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai Rp216,9 triliun. Angka ini menempatkan tembakau sebagai salah satu penyumbang tertinggi dalam struktur pendapatan negara dari sektor perpajakan. Namun, dibalik angka tersebut tersembunyi biaya sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar—dari beban sistem kesehatan publik, menurunnya produktivitas kerja, hingga hilangnya kualitas hidup jutaan warga negara.
Lebih dari sekadar isu kesehatan, tembakau adalah soal keadilan antar-generasi. Saat negara abai terhadap regulasi dan membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang memaklumi bahkan merayakan budaya merokok, maka sesungguhnya negara telah lalai melindungi masa depan. Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 28B UUD 1945, menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan atau eksploitasi. Namun kenyataannya, anak-anak terus terekspos oleh iklan, rokok murah, dan lingkungan yang permisif terhadap kebiasaan merokok.
Dalam konteks tanggung jawab moral, ada setidaknya tiga kelompok sosial-profesional yang secara etis dan keilmuan seharusnya tidak merokok. Pertama, guru atau pendidik, karena mereka menjadi panutan langsung bagi generasi muda. Perilaku merokok dari seorang guru akan memberikan pembenaran diam-diam bagi siswa untuk melakukan hal yang sama. Kedua, tenaga medis atau paramedis. Mereka memahami secara ilmiah dampak buruk rokok dan seharusnya menjadi wajah terdepan dari kampanye gaya hidup sehat. Jika dokter atau perawat merokok, kepercayaan masyarakat terhadap pesan kesehatan bisa tergerus. Ketiga, agamawan. Dalam banyak ajaran agama, merokok tidak hanya dinilai sebagai tindakan yang merugikan diri sendiri, tetapi juga membahayakan orang lain, yang dalam hukum moral keagamaan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Dalam Islam, misalnya, merokok sering didekati dari sudut pandang larangan terhadap segala hal yang mendatangkan mudarat (kerugian), baik bagi diri sendiri maupun bagi makhluk lain.
Hari Tanpa Tembakau Sedunia seharusnya menjadi momen refleksi nasional. Apakah kita akan terus membiarkan tembakau menjadi bagian dari gaya hidup yang dianggap wajar? Ataukah kita cukup berani untuk menyusun ulang arah kebijakan demi melindungi kesehatan generasi yang akan datang? Tentu, upaya ini tidak mudah. Tapi perubahan bisa dimulai dari keberanian politik untuk menaikkan cukai secara signifikan, melarang iklan dan promosi rokok sepenuhnya, membatasi akses anak terhadap rokok, serta memperluas kawasan bebas asap rokok.
Yang tidak kalah penting adalah perubahan budaya sosial. Kita perlu membangun kesadaran bahwa merokok bukanlah simbol kejantanan, kedewasaan, atau pergaulan. Merokok adalah tindakan yang menempatkan kesehatan pribadi dan orang lain dalam risiko. Dengan edukasi yang konsisten, dukungan layanan berhenti merokok, dan kebijakan yang berpihak pada kesehatan publik, Indonesia bukan tidak mungkin keluar dari ketergantungan terhadap tembakau.
Peringatan ini bukan semata agenda tahunan. Ini adalah alarm yang seharusnya membangunkan kita dari tidur panjang dalam menghadapi krisis kesehatan yang berjalan diam-diam. Di tengah hiruk pikuk politik, ekonomi, dan gaya hidup modern, tembakau tetap menjadi ancaman sunyi yang mencuri kehidupan tanpa banyak suara. Maka, pilihan ada di tangan kita: membiarkannya terus berlangsung, atau menghentikannya demi masa depan yang lebih sehat dan adil.
Penulis adalah dosen Universitas Bung Hatta
