Perspektif.today_Dalam upaya mengejar standar kecantikan berkulit cerah, banyak orang justru melunturkan mekanisme pertahanan alami tubuh. Di bawah terik matahari, kulit manusia sebenarnya memiliki sistem canggih untuk melindungi diri: memproduksi pigmen melanin yang menyerap radiasi ultraviolet (UV). Tapi industri kosmetik menawarkan jalan pintas: pencerah, pemutih, dan serum yang menghambat produksi pigmen ini. Ironisnya, langkah yang dianggap mempercantik itu dapat memperbesar risiko kanker kulit.

“Melanin adalah pelindung utama tubuh dari efek buruk sinar ultraviolet,” ujar dr. Eddy Karta, SpKK(K), PhD, dermatolog dan peneliti di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dalam wawancara via telepon. “Saat Anda menghambat produksi melanin tanpa perlindungan tambahan, kulit menjadi sangat rentan terhadap kerusakan DNA.”
Melanin, pigmen yang membuat kulit lebih gelap setelah terpapar matahari, diproduksi oleh sel melanosit. Ia berfungsi menyerap sinar UV dan mencegah kerusakan sel. Tapi dalam logika pemasaran kosmetik modern, kulit gelap justru dipersepsikan sebagai “masalah” yang harus diselesaikan dengan berbagai formula pencerah.
Produk pencerah kulit bekerja dengan menghambat enzim tyrosinase, yang bertanggung jawab dalam pembentukan melanin. Beberapa bahan aktif yang legal dan umum dipakai adalah kojic acid, arbutin, dan niacinamide. Namun sebagian produk, terutama yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), masih mengandung bahan berbahaya seperti hydroquinone dalam kadar tinggi dan bahkan merkuri.
Menurut data BPOM dalam Laporan Tahunan 2023, sebanyak 237 produk kosmetik ilegal ditemukan mengandung merkuri dan hidroquinon melebihi batas aman. Produk-produk ini banyak dijual secara daring melalui media sosial dan e-commerce.
“Merkuri bekerja dengan merusak melanosit secara langsung, sehingga produksi melanin dihentikan,” ujar dr. Arini Widodo, SpKK, dokter spesialis kulit dari Klinik Bamed, Jakarta. “Tapi merkuri adalah neurotoksin. Ia bisa masuk ke aliran darah, merusak ginjal, sistem saraf, dan bila digunakan jangka panjang—memicu mutasi sel.”
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengklasifikasikan paparan merkuri sebagai karsinogen kategori 2B, yang berarti “kemungkinan bersifat karsinogenik bagi manusia”. WHO juga mencatat bahwa lebih dari 10 juta perempuan di Asia Tenggara menggunakan produk pencerah kulit yang tidak terdaftar secara legal.
Kekhawatiran bahwa bahan skincare bisa meningkatkan risiko kanker kulit tidak sepenuhnya tak berdasar. Studi terbaru oleh Journal of Clinical and Aesthetic Dermatology (2023) menyebut bahwa pengguna produk pencerah yang tidak dibarengi penggunaan sunscreen memiliki risiko 4,7 kali lebih tinggi mengalami kerusakan sel akibat UV.
Kanker kulit sendiri, seperti melanoma atau karsinoma sel basal, meski prevalensinya masih lebih tinggi di populasi kulit terang, mulai menunjukkan tren kenaikan di kawasan tropis. Laporan dari International Agency for Research on Cancer (IARC) pada 2022 menunjukkan peningkatan kasus kanker kulit sebesar 14% dalam satu dekade terakhir di Asia Tenggara—yang sebagian dikaitkan dengan minimnya perlindungan kulit terhadap UV.
Kondisi diperparah dengan budaya konsumen yang lebih terpikat pada hasil instan. Penelitian tim dari Fakultas Farmasi Universitas Airlangga pada 2023 terhadap 120 wanita di Surabaya menemukan bahwa 67% pengguna skincare pencerah tidak membaca komposisi produk dan 78% tidak menggunakan sunscreen.
“Ini mencerminkan minimnya literasi kosmetik di masyarakat,” ujar Prof. Dr. apt. Lilik Eka Radiati, peneliti farmasetika dari Unair. “Skincare bukan sihir. Jika digunakan tanpa paham fungsi dan risikonya, hasilnya justru bisa kontraproduktif.”
BPOM sendiri telah memperketat regulasi terhadap bahan kosmetik. Dalam Peraturan Kepala BPOM RI No. 23 Tahun 2019, bahan seperti hydroquinone hanya boleh digunakan dalam konsentrasi maksimal 2% dan harus disertai label peringatan. Sementara merkuri dilarang total dalam semua jenis kosmetik.
Namun, penindakan terhadap produk ilegal masih menghadapi tantangan besar, terutama karena distribusi via online sulit dilacak. BPOM bekerja sama dengan Kominfo dan platform digital untuk menurunkan iklan produk ilegal, namun penjualan tetap berulang.
“Selama ada permintaan, suplai akan muncul. Jadi edukasi publik sangat krusial,” kata dr. Arini.
Saran para dokter pun mulai bergeser: daripada fokus memutihkan kulit, konsumen diminta lebih memperhatikan kesehatan kulit secara menyeluruh. Sunscreen dengan minimal SPF 30, hidrasi, dan antioksidan kini jadi fondasi utama perawatan kulit modern.
“Bukan berarti tidak boleh pakai skincare pencerah,” ujar dr. Eddy Karta. “Tapi pastikan formulanya aman, legal, dan selalu gunakan sunscreen. Kulit kita tahu cara melindungi dirinya sendiri—kita hanya perlu tidak merusaknya.”
Dalam dunia yang semakin dikendalikan algoritma dan standar kecantikan digital, obsesi terhadap kulit cerah bisa menutup mata terhadap ancaman serius. Dan di balik kilau krim pemutih, bisa jadi tersembunyi awal dari kerusakan permanen—bahkan penyakit mematikan.
Referensi Ilmiah dan Laporan:
WHO Mercury Report 2022
IARC Cancer Report Asia 2022
BPOM RI Laporan Tahunan 2023
Journal of Clinical and Aesthetic Dermatology, vol. 16, no. 7, 2023
Peraturan Kepala BPOM RI No. 23 Tahun 2019
Wawancara dengan dr. Eddy Karta, SpKK(K), PhD (FKUI)
Wawancara dengan dr. Arini Widodo, SpKK (Klinik Bamed)
Studi Fakultas Farmasi Unair, 2023
