DD-ADD 2025 Terlambat Cair, APDESI Lebong Desak Pemkab Ambil Tindakan

Perspektiftoday | Lebong — Didalam pemberitaan yang viral beberapa hari yang lalu, tentang permasalahan belum pencairan dana Desa Desa ( DD) yang di terbitkan oleh beberapa media online, bahwa kades dan perangkat desa se-kabupaten Lebong belum cair selama 6 bulan.

“Saya sebagai ketua APDESI asosiasi pemerintah desa cuma bisa berharap saat ini, berharap agar Dana Desa (DD) ini bisa segera dicairkan, mengingat sudah pertengah tahun, kades dan perangkat desa belum menerima siltaf mereka, termasuk lembaga lembaga lainnya, seperti BPD bukan perangkat aja tetapi seluruh

Harapan kami dari pemerintah daerah segera untuk pencairan dana desa, terkait permasalahan dilapangan, kendala itukan di luar pengetahuan kami, untuk leding sektornya itu di pemerintah daerah, dalam kontek ini seperti BKD atau yang lainnya.

Adapun bermasalah dilapangan tentang pencairan seperti Topdam dan itu memang betul ada yang di sampaikan oleh pihak pemerintah daerah terkait pencairan Anggaran DD harus memenuhi 3 syarat:

  1. Agar segerah menyelesaikan terkait batas desa, karna dalam hal ini yang di maksud Topdam
  2. Terkait dengan penyelesaian pendirian Kopdes Merah putih, itu sebenarnya secara nasional dan itu memang di perintahkan dari komenkeu kalau Idak salah, untuk pencairan di tahap 2 nanti di salah satu syarat
  3. Wajib melakukan gotong royong, gotong royong itu di wilayah masing masing desa

Dengan ada 3 syarat itu berarti kita harus menyelesaikan dan mungkin ada dasa yang baru menyelesaikan 3 syarat itu, tetapi kita bercermin 3 syarat itu tetapi belum juga cair, kalau Idak salah ada isu, terkait dengan isu yang saya dengar bahwa kita mengalami efisiensi anggaran, itu terjadi 2 kali efisiensi di tingkat daerah

Adanya efisiensi harusnya membuat draf yang baru atau pun pengajuan yang baru, susunan yang baru akhirnya mengeluarkan perkada,

“Untuk masalah tapal batas atau disebut Topdam, saya ketua APDESI pernah ikut sosialisasi di provinsi di hotel Mercure, yang dihadirkan oleh KPK, salah satu permasalahan itu masalah tapal batas desa, dan bukan untuk Lebong ajo, tetapi seluruh Indonesia, Kepahiang dan rejang Lebong Idak berani dilakukan di tahun ini, kalau di tingkat provinsi regulasi ada dan jelas,” ujar ketua APDESI Kabupaten Lebong Armen Machfudy [vz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *