Marketplace Kini Menarik PPh 22

Perspektif.today_Sejak 14 Juli 2025, lanskap perpajakan digital di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 secara resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang dalam negeri di platform digital. Kebijakan ini tidak serta-merta menambah jenis pajak baru, melainkan mengalihkan mekanisme pembayaran yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang, kini menjadi otomatis dipotong oleh marketplace.

Muhibullah Azfa Manik (Dosen Universitas Bung Hatta)

Skema baru ini menegaskan bahwa pemotongan PPh sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dilakukan saat dana hasil transaksi masuk ke rekening escrow marketplace. Jadi, alih-alih menghitung sendiri dan setor manual, para pedagang cukup melihat pemotongan telah terjadi di balik layar platform tempat mereka berjualan.

Namun demikian, bagi pedagang kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta, pemotongan ini dapat dihindari. Syaratnya, mereka harus menyerahkan surat pernyataan omzet yang dilengkapi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi yang jelas. Marketplace tidak akan melakukan pemungutan bagi pedagang yang telah menyampaikan data tersebut. Perlakuan serupa juga berlaku bagi pedagang yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selama dokumen itu diserahkan ke pihak marketplace.

Marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 tidak serta-merta bisa sembarang. Ada dua syarat utama: mereka harus memiliki sistem escrow account dan mencatat volume transaksi atau traffic tertentu dalam 12 bulan terakhir. Penunjukan resmi dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang mendapat kewenangan dari Menteri Keuangan. Setelah ditetapkan, butuh waktu satu hingga dua bulan untuk implementasi teknis, termasuk integrasi sistem dan pelaporan.

Marketplace yang telah ditunjuk berkewajiban menyetor PPh setiap masa pajak dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi. Mereka juga diminta mengirimkan data lengkap—mulai dari transaksi, identitas pedagang, hingga dokumen tagihan—ke DJP secara berkala.

Bagi otoritas pajak, regulasi ini menjadi alat strategis untuk menyederhanakan administrasi, meningkatkan efisiensi pemungutan, dan mempersempit celah shadow economy yang selama ini menjadi tantangan. DJP menargetkan adanya kesetaraan perlakuan antara pedagang daring dan luring dengan mekanisme yang dianggap adil dan transparan.

Potensi penerimaan negara dari kebijakan ini tak main-main. Berdasarkan estimasi DJP, jika hanya 10 persen dari total transaksi e-commerce nasional yang mencapai Rp487 triliun pada 2024 dikenakan PPh 22 sebesar 0,5 persen, maka potensi penerimaan bisa mencapai Rp2,4 triliun per tahun. Selain itu, reformasi ini bisa mendorong lebih dari 800 ribu pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem perpajakan formal. Secara jangka panjang, ini akan memperluas basis pajak dan memperbaiki kepatuhan pelaporan SPT.

Namun di balik skema yang tampak sederhana ini, ada tantangan yang harus dijawab. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, merasa cemas bahwa pemungutan otomatis akan memperberat beban administratif, apalagi jika mereka belum terbiasa dengan sistem digital milik marketplace. Kekhawatiran lain muncul dari potensi pemotongan pajak ganda, terutama bagi pedagang yang memiliki akun di lebih dari satu marketplace. Dalam situasi seperti ini, sinkronisasi data lintas platform menjadi mutlak. Penggunaan NIK atau Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengenal tunggal menjadi solusi yang terus didorong oleh para pegiat ekonomi digital.

Riset dari DDTC pada tahun 2022 menunjukkan lebih dari 40 persen pelaku UMKM tidak setuju dengan konsep pemungutan oleh platform digital. Bahkan sebagian di antaranya menyatakan akan berpindah ke jalur informal seperti berjualan lewat media sosial atau kembali ke toko fisik. Jika hal ini terjadi secara masif, justru tujuan awal regulasi untuk memperluas basis pajak akan mengalami kontradiksi.

Tidak semua transaksi di marketplace otomatis dikenai PPh 22. Beberapa jenis aktivitas seperti penjualan pulsa, kartu perdana, dan perhiasan emas oleh perajin atau pedagang resmi dikecualikan dari pemungutan ini. Demikian pula dengan jasa pengiriman, ojek online, serta layanan ekspedisi dan asuransi tertentu. Meski demikian, pajak tetap terutang dan pelaporannya mengikuti aturan perpajakan umum.

PMK 37/2025 memang mulai berlaku pada 14 Juli 2025, tapi kewajiban marketplace untuk memungut pajak baru efektif setelah adanya penunjukan resmi. Sebagai ilustrasi, jika Marketplace JB ditetapkan sebagai pemungut PPh pada 15 Agustus 2025, maka pemungutan baru berlaku sejak 1 September 2025. Pedagang diberi waktu satu bulan untuk menyampaikan data NPWP atau NIK serta surat pernyataan omzet. Bila lewat dari tenggat itu, pemungutan akan tetap dilakukan tanpa kecuali.

Dengan regulasi ini, Pemerintah berupaya mengalirkan arus ekonomi digital ke jalur formal, seraya tetap menjaga tarif PPh 22 yang relatif ringan di angka 0,5 persen. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur digital, kemampuan marketplace beradaptasi, serta edukasi yang cukup bagi pelaku usaha.

Jika implementasi berjalan sesuai skenario, reformasi ini tidak hanya akan menambah pundi-pundi penerimaan negara, tapi juga membuka jalan menuju sistem perpajakan digital yang lebih inklusif dan berkeadilan.(***)

Penulis adalah Dosen Universitas Bung Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *