Perspekrtif.today_Pada minggu terakhir Juli 2025, ruang publik Indonesia kembali riuh. Bukan karena isu politik atau kriminal, melainkan gara-gara dua lembaga ternama beda tafsir soal siapa yang pantas disebut miskin. Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia mempublikasikan data kemiskinan nasional dengan selisih yang mencolok—ibarat dua termometer yang mengukur suhu dari kutub yang berbeda.

Pada 16 Juli 2025, BPS merilis data resmi kemiskinan nasional per Maret 2025. Hasilnya, angka kemiskinan menurun menjadi 9,1 persen, atau sekitar 25,4 juta jiwa. Dalam keterangan resminya, Kepala BPS Margo Yuwono menyatakan penurunan ini mencerminkan efek positif berbagai program perlindungan sosial dan pengendalian inflasi pangan yang stabil sepanjang semester pertama tahun ini.
Namun sehari setelahnya, Bank Dunia mempublikasikan laporan tinjauan ekonominya untuk Indonesia. Di situ disebutkan bahwa jika menggunakan standar garis kemiskinan internasional terbaru, sebesar US$3,65 per kapita per hari (dalam skema Purchasing Power Parity/PPP), maka sekitar 38 persen penduduk Indonesia masih tergolong miskin atau rentan miskin.
Perbedaan ini segera menyulut diskusi luas di media sosial, ruang redaksi, hingga grup WhatsApp warga. Angka kemiskinan nasional BPS setara pengeluaran Rp578.910 per kapita per bulan, atau hanya sekitar Rp19.000 per hari. Di sisi lain, batas versi Bank Dunia setara sekitar Rp30.000 per hari, tergantung fluktuasi nilai tukar dan harga domestik.
“Yang jadi soal bukan angka mana yang benar, tapi mana yang lebih mencerminkan kenyataan hidup masyarakat bawah,” kata Ahmad Heri Firdaus, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). “Garis kemiskinan BPS itu hanya cukup untuk hidup sangat sederhana. Sementara standar Bank Dunia mengukur siapa yang punya akses layak terhadap layanan dasar.”
Menurut Heri, perbedaan standar ini menyulitkan pengambilan kebijakan. Pemerintah cenderung memakai angka BPS untuk menentukan alokasi bansos dan penerima subsidi. Padahal jutaan warga yang hidup sedikit di atas garis BPS justru sangat rentan jatuh miskin kembali jika ada guncangan harga atau kehilangan pekerjaan.
BPS membela diri. Kepala BPS Margo Yuwono menegaskan bahwa metode yang digunakan bersifat konsisten sejak 1998, berdasarkan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach). “Kalau kita langsung pakai standar internasional tanpa kontekstualisasi, kita bisa kehilangan presisi dalam memantau dampak kebijakan nasional,” ujarnya.
Meski begitu, para pengamat meminta pemerintah tidak berhenti pada statistik. Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, menilai bahwa angka kemiskinan seharusnya juga mempertimbangkan kualitas hidup dan kemampuan masyarakat mengakses pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan layak.
“Orang yang dianggap tidak miskin oleh BPS, belum tentu bisa menyekolahkan anaknya sampai SMA atau membayar BPJS ketika sakit,” ujar Maftuchan. Ia menilai, pemakaian garis kemiskinan yang terlalu rendah berisiko mengecilkan kebutuhan riil masyarakat dan membuat kebijakan sosial terkesan cukup padahal belum menjangkau semua yang layak dibantu.
Fenomena ini sebetulnya bukan hal baru. Sejak Bank Dunia memperbarui batas garis kemiskinan internasional pada tahun 2022, banyak negara berpenghasilan menengah seperti Indonesia mulai menghadapi tantangan pembandingan. Beberapa negara, seperti Filipina dan Vietnam, telah mulai mengembangkan multi-dimensional poverty index untuk mengukur kemiskinan bukan hanya dari sisi konsumsi, tapi juga dari keterbatasan akses terhadap infrastruktur dasar dan ketimpangan sosial.
Indonesia sendiri sudah memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan UDB (Unified Database), tapi sering kali masih berbasis data statis dan kurang adaptif terhadap kondisi lapangan.
Maka pertanyaan pentingnya bukan sekadar: “Berapa jumlah orang miskin hari ini?” Tapi lebih pada: “Siapa yang selama ini luput dari perhatian karena berada di antara angka-angka itu?”
Saat publik makin melek data, pemerintah tidak bisa lagi menutup perbedaan statistik ini dengan bahasa teknokratis. Justru perbedaan tafsir ini harus dijadikan ruang koreksi dan perbaikan—baik dalam cara kita mengukur kemiskinan maupun dalam merancang intervensi sosial.
Karena sejatinya, garis kemiskinan bukan sekadar ambang angka. Ia adalah cermin martabat. Dan ketika garis itu terlalu rendah, yang turun bukan hanya angka kemiskinan—tapi juga harapan akan hidup yang lebih layak.(*)
Penulis adalah Dosen Universitas Bung Hatta
