ABAIKAN PUTUSAN INKRAH, WALIKOTA BENGKULU DISOROT: PEMBANGKANGAN TERHADAP HUKUM?

Kota Bengkulu – Dugaan pengabaian putusan pengadilan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di daerah. Sengketa lahan SD Negeri 62 Kota Bengkulu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, kini justru memicu polemik baru.

Putusan kasasi Nomor 4003 K/Pdt/2023 tertanggal 14 Desember 2023 secara tegas menyatakan bahwa pembangunan sekolah dan perumahan guru di atas lahan milik penggugat merupakan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut sekaligus menguatkan amar putusan dari Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Namun hingga saat ini, putusan tersebut diduga belum dijalankan oleh Pemerintah Kota Bengkulu di bawah kepemimpinan Dedy Wahyudi.

⚖️ POKOK PERMASALAHAN

  • Objek sengketa: Lahan yang saat ini berdiri SD Negeri 62 Kota Bengkulu dan perumahan guru
  • Penggugat: Ahli waris Miryanudin
  • Status perkara: Inkrah (putusan tetap) hingga Mahkamah Agung
  • Amar putusan: Menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum
  • Fakta lapangan: Belum ada realisasi atau tindak lanjut nyata dari pihak tergugat

🔥 SOROTAN TAJAM: PEMERINTAH DINILAI ABAIKAN HUKUM

Kuasa hukum ahli waris, Jevi Sartika W, secara terbuka mengkritik keras sikap Pemerintah Kota Bengkulu yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

“Putusan sudah final. Tidak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakan. Jika ini terus diabaikan, maka ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru memberikan contoh sebaliknya.

🚨 INDIKASI SERIUS: KRISIS KEPATUHAN HUKUM?

Sikap yang terkesan membiarkan putusan pengadilan ini memunculkan kekhawatiran serius:

  • Potensi pembangkangan terhadap hukum
  • Preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah
  • Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah

Jika benar tidak dijalankan, maka putusan lembaga tertinggi seperti Mahkamah Agung seolah kehilangan wibawa di tingkat daerah.

📢 LANGKAH LANJUTAN: SURAT KE PRESIDEN & MENDAGRI

Pihak ahli waris tidak tinggal diam. Sejumlah langkah tegas tengah disiapkan:

  • Melayangkan surat resmi kepada Presiden RI
  • Mengajukan pengaduan ke Kementerian Dalam Negeri
  • Menempuh upaya hukum lanjutan untuk eksekusi putusan

“Kami masih menunggu itikad baik. Tapi jika tidak ada, kami akan tempuh semua jalur, termasuk ke pemerintah pusat,” tegas Jevi.

⚠️ KESIMPULAN TAJAM

Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap supremasi hukum di daerah.

Ketika putusan pengadilan yang sah dan mengikat tidak dijalankan, maka muncul pertanyaan besar:

Apakah hukum masih menjadi panglima, atau justru bisa diabaikan oleh kekuasaan?

Tim akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Publik berhak tahu. Hukum wajib ditegakkan. 🔥

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *