REJANG LEBONG, BENGKULU — Polemik pelaksanaan program revitalisasi SMP Negeri 17 Rejang Lebong, Desa Kampung Melayu, Kecamatan Bermani Ulu Raya, kian menjadi sorotan. Kepala sekolah M. Sikron disebut belum merespons sejumlah upaya konfirmasi wartawan terkait kegiatan revitalisasi bernilai hampir Rp2 miliar dan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) Tahun Anggaran 2026.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan chat WhatsApp disebut tidak mendapat balasan. Saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, yang bersangkutan juga belum memberikan respons.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut.
CHAT TAK DIBALAS, TELEPON TAK DIANGKAT — PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN!
Wartawan memiliki kepentingan untuk melakukan konfirmasi terhadap informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Apalagi, persoalan yang disorot menyangkut pembangunan fasilitas pendidikan dan dana operasional sekolah yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Belum adanya respons dari kepala sekolah membuat sejumlah pertanyaan belum terjawab. Namun, keadaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Klarifikasi dari pihak sekolah tetap diperlukan agar informasi yang beredar dapat diuji secara berimbang.
Sebelumnya, pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 13.20 WIB, wartawan perspektif.today mendatangi lokasi revitalisasi SMPN 17 Rejang Lebong. Saat itu, pekerjaan disebut masih dalam tahap penyelesaian, sedangkan papan informasi kegiatan tidak ditemukan ketika dilakukan pengecekan di lokasi bersama dua guru tata usaha.
Dalam wawancara tersebut, Shandy disebut sebagai ketua P2SP dan Angga sebagai petugas logistik. Shandy menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan rehabilitasi dengan nilai anggaran hampir Rp2 miliar. Ia juga menyebut Rahmat Nabianto sebagai perencana dan Beben sebagai pengawas.
Selain itu, keberadaan seng dan kayu bekas bongkaran menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan mengenai pencatatan, status kepemilikan, dan tindak lanjut material tersebut.
REVITALISASI DAN DANA BOS 2026, INSPEKTORAT SERTA BPK DIMINTA BERTINDAK SESUAI KEWENANGAN!
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Inspektorat, serta BPK melalui perwakilan yang berwenang di Bengkulu menindaklanjuti persoalan ini secara profesional.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga mencakup kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan dan spesifikasi teknis, realisasi anggaran, dokumen pertanggungjawaban P2SP, serta pengelolaan material bekas bongkaran.
Penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2026 juga diharapkan diperiksa berdasarkan dokumen perencanaan, bukti transaksi, realisasi belanja, dan laporan pertanggungjawaban.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan atau terdapat indikasi penyimpangan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
ADA APA DENGAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN SMPN 17?
Pertanyaan ini kini menunggu jawaban. Anggaran pendidikan bersumber dari uang publik sehingga keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban penggunaannya merupakan hal yang penting.
Kepala sekolah sebagai pihak yang dimintai konfirmasi diharapkan memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Pihak perencana, pengawas, dan pengelola kegiatan juga perlu diberi kesempatan menjelaskan peran serta tanggung jawab masing-masing.
Redaksi perspektif.today tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi M. Sikron maupun pihak-pihak terkait.
Masyarakat tidak meminta tuduhan tanpa bukti. Masyarakat menginginkan transparansi, pemeriksaan objektif, dan kepastian bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukannya.
Kini, bola berada pada pihak terkait: memberikan penjelasan secara terbuka dan memastikan setiap pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.
Tim Investigasi — perspektif.today
Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan mengenai upaya konfirmasi dan penelusuran lapangan. Dugaan penyimpangan belum dapat disimpulkan tanpa verifikasi dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang. Hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan.
