Diduga Guru Ngaji Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Lecehkan Santri Asuhannya

Mukomuko | Perspektiftoday- Personil Polsek Mukomuko Utara, Babinkamtibmas BRIPKA Sarnubi Menerima Atas laporan Orang Tua Korban Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur di Dusun II Desa Air Dikit Kecamatan Air Dikit Pada Hari Rabu tanggal (27/10/2021 Sekira Pukul 23.00 Wib.

Kronologis kejadian, Korban RS Menceritakan Perilaku Persetubuhan tersebut kepada ibu kandungnya, bahwa Pelaku telah disetubuhi sejak pertengahan tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021dan waktu terakhir kejadiannya korban lupa namun pagi hari dibulan Agustus 2021, diduga Pelaku berinisial(S) umur 40 tahun pekerjaan guru mengaji dan penyuluh agama, adalah seorang guru ngaji korban, setiap kali mau melakukan persetubuhan ,diduga Pelaku selalu mengancam korban akan menyebarkan perbuatan pelaku dan korban yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri ke semua orang dan sekolah agar korban dikeluarkan dari sekolah.

Pelaku pertama kali melakukan hubungan suami istri dengan korban dirumah tinggal pelaku, pengakuan korban sudah dilakukan sekitar 14 kali dan korban menuruti kemauan yang diduga Pelaku karena takut diancam pelaku, akhirnya pada hari Rabu tanggal 27/10/2021korban memberitahu kejadian kepada ibu kandungnya karena selalu diancam melalui WA oleh pelaku, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Personil Polres Mukomuko dan personil Polsek Mukomuko Utara melakukan penjemputan terhadap Pelaku tanpa ada perlawanan, pelaku telah diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim polres Mukomuko.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di “Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dari pasal 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sementara dalam “Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Nah, bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Sementara jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya. (Arios)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *