Warung Penyuplai BPNT Wajib Menempelkan Harga Yang di Beli Penerima KPM

Perspektiftoday

Mukomuko- Dinas Sosial Menyolisasikan masalah bantuan bansos Bpnt yang akan mendatang dalam sosialisasi yang dilakukan kemaren Kamis (18/11/21) di gedung Bapeda, yang di hadiri oleh Bupati Mukomuko yang di wakili oleh Asisten 1, Bank Mandiri yang di wakili, Dinsos, dan 40 E,warung yang ada di dapil satu dan dapil dua.

Plt kepala Dinsos Mukomuko Nurbaiti melalui Kabid PFM Sanusi,SH,, memberikan arahan yang di sampaikan dari kementrian pusat dalam penyampai sebagai berikut.

1, E,Warung dalam penyaluran bpnt nanti tidak ada lagi pemaketan , wajib memberikan kebebasan kepada penerima Kpm apa yang akan di belanjakan dari penerima Kpm asalkan tidak menyimpang dari sembako ( bpnt) unsur bahan yang ada di pedum tersebut.

2, Memberikan E,warung untuk memilih penyuplai sembako tidak ada kaitan dengan penyuplai atau paksaan, dan silahkan tawar menawar dengan penyuplai,. Namun harga yang di jual ke Kpm harga umum pada hari penyaluran hari itu, E,warung wajib menyediakan barang sembako daging telor kacang maupun yang di beli penerima Kpm, kpm wajib melihat harga satuan yang di berikan oleh E,warung wajib membuat harga sembako yang akan di beli oleh kpm penerima bpnt,dan lihat oleh penerima Kpm pungkas Sanusi.

“Sanusi juga menyampaikan kalau ada pendamping bansos atau TKSK memaksa ataupun mengarahkan dengan dalih apapun supaya melaporkan ke dinas sosial,” karena para tksk pendamping sudah mendatangani surat di atas matre, apa bila melanggar siap berurusan dengan hukum katanya.

Begitu juga bupati mukomuko melalui asisten Satu Abdianto sangat mengapresiasi perturan tersebut maka saya berharap supaya melakukan peraturan tersebut supaya tidak kesandung dengan hukum tutup Asisten satu.(Arios/35)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *