
Perspektiftoday | Mukomuko-Dalam rangka mengimplementasikan War On Drugs, Polres Mukomuko secara masif terus melakukan upaya pengendalian baik melalui pengurangan demand reduction maupun supply reduction.
Terkait dengan supply reduction, Polres Mukomuko telah melakukan penangkapan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada awal tahun 2022. Berkaitan dengan hal tersebut, maka hari ini dilaksanakan press realease.

Press Conference Yang Dipimpin Oleh Kapolres Mukomuko AKBP WITDIARDI S.IK.MH Didampingi Oleh Kasat Narkoba Iptu Teguh Budiyanto,SE
Dasar : LP / A / 36 / I / 2022 / SPKT/ SAT NARKOBA/ POLRES MUKOMUKO/POLDA BKL / TGL 18-01-2022- TINDAK PIDANA KEJAHATAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 JENIS SABU-SABU
- Suleman als Sul bin Rahman , 31 Tahun, Nelayan, Alamat Jalan Ir Rustandi Sugianto GG Al barokah 7, RT 1, RW 2 kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu Provinsi Bengkulu ,telah ditangkap pada 18 Januari 2020 pukul 20.00 WIB di jalan lintas Bengkulu Padang Desa Batu Agung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko

Pelaku ditangkap pada saat mengambil satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibungkus kembali dengan kertas tisu dan dimasukkan ke dalam botol warna hijau merk Adem Sari chingku serta barang-barang lainnya yang ada kaitan dengan narkotika kemudian pelaku diamankan ke Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana yang dilakukan. Pelaku menyimpan barang narkoba tersebut untuk dikonsumsi



Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
Barang Bukti :
– satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibungkus kembali dengan kertas tisu warna putih yang dimasukkan kembali ke dalam botol warna hijau merk Adem Sari chingku
– 1 buah korek api gas warna biru
– satu unit sepeda motor Honda merek Revo warna hitam Lis merah
– satu unit HP merk Samsung galaxy J1 Ace
- Irwan Alias Iwan Bin Johansyah (Alm), 37 Tahun, Nelayan, Alamat Dusun Air Dikit Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko. Pelaku Ditangkap Pada Hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 pukul 20. 15 Wib di Jalan KMD Pondok baru Desa brangan Mulya Kecamatan teramang Jaya Kabupaten Mukomuko

LP / A / 101 / II / 2022 / SPKT/ SAT NARKOBA/ POLRES MUKOMUKO/POLDA BKL / TGL 17- 02- 2022-TINDAK PIDANA KEJAHATAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 JENIS SABU-SABU
Kronologis penangkapan, pelaku ditangkap pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian satnarkoba Polres Mukomuko dan benar ditemukan satu paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibungkus kembali dengan lakban plastik warna coklat dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Sampoerna warna putih serta barang-barang lainnya yang ada kaitanya dengan narkotika kemudian pelaku diamankan ke Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana yang dilakukan

Modus Operandi : pelaku menyimpan barang narkoba tersebut untuk dikonsumsi dan hendak dijual
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman Pidana , paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
Barang Bukti :
– satu paket sedang barang yang diduga sabu-sabu
– 1 lembar lakban warna coklat
– 1 kotak rokok merk Sampoerna
– 1 unit HP merk Oppo tipe A5 warna merah
– 1 unit sepeda motor Yamaha merek Jupiter warna hitam
3. Jeri Anto pianus alias Jeri bin Rial Gunawan, 29 Tahun, Nelayan, Alamat Desa Tirta Mulya Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko
I. Dasar :LP / A / 122 / II / 2022 / SPKT/ SAT NARKOBA/ POLRES MUKOMUKO/POLDA BKL / TGL 26-02-2022- TINDAK PIDANA KEJAHATAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 JENIS SABU-SABU
Pelaku telah diamankan di rumah pelaku Desa Tirta Mulya Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.Pelaku ditangkap pada hari Sabtu 26 Februari 2020 pukul 23.45 WIB di rumah pelaku Desa Tirta Mulya Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko
Kronologis Kap : pelaku ditangkap pada saat anggota kepolisian sektor Mukomuko Selatan mendapat informasi terkait pelaku dan kemudian anggota Polsek Mukomuko Selatan bersama anggota sat narkoba Polres Mukomuko melakukan penggerebekan terhadap rumah milik pelaku di desa Tirta Mulya Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko dan benar saja ditemukan barang yang diduga sabu-sabu sebanyak 2 paket sedang senilai Rp1.000.000 dan 4 paket kecil barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp500.000 serta dua paket kecil barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp200.000 dan barang lainnya yang ada kaitannya dengan narkotika kemudian pelaku diamankan ke Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana yang dilakukan
Modus Operandi : pelaku menyimpan barang narkoba tersebut untuk dikonsumsi dan diedarkan
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 JO pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman Pidana : Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 12 tahun
Barang Bukti :
– Dua Paket Sedang Senilai Rp1.000.000
– 4 Paket Kecil Barang Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu Senilai Rp500.000
– Dua Paket Kecil Barang Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu Senilai Rp200.000
– Satu Sabu-sabu Sisa Pakai Paket Kecil
– Satu Alat Isap Sabu-sabu
– Satu Korek Api
– 1 Jarum
– 1 Sendok Berbentuk Skop
– Satu Botol Minyak Rambut Merk Gatsby warna biru tempat menyimpan sabu sabu
– Uang Tunai Rp100.000
– 1 Unit Hp Merk Vivo Y81
Giat Ini dihadiri:
– Kapolres Mukomuko
– Kasat Narkoba Polres Mukomuko
– Personil Sat Narkoba Polres Mukomuko
– Personil Sie Humas Polres Mukomuko
– PWI Kab. Mukomuko
– Rekan Media Mukomuko
Kegiatan Ini Berjalan Dengan Aman Dan Tertib.
POLRES MUKOMUKO
Bekerja dan Mengabdi dengan
IKHLAS
SEMANGAT
RESPONSIF
PROAKTIF
HUMANIS
PROFESIONAL
(ARIOS)
