
Perspektiftoday | Mukomuko-Polres Mukomuko Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika pada hari Rabu tanggal 23/03/2022 $ekira pukul 08.00 wib s/d selesai bertempat di mapolres mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH mengatakan bahwa saat penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial (AN) umur 38 tahun warga Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko di kamar kontrakannya, pihak satnarkoba polres mukomuko melakukan pemeriksaan dikamar kontrakannya dan berhasil menemukan 3 butir paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening juga dimasukkan kedalam pipet plastik warna merah, tersangka saat ini telah kita amankan ditahanan polres mukomuko, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub repoplik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika.ungkap Kapolres mukomuko.
Kegiatan konferensi pers dihadiri oleh kasat narkoba Iptu Teguh Budiyanto SE, dengan anggota satnarkoba polres mukomuko, kegiatan tersebut berjalan aman lancar dan kondusif.(Abus)
