
Perspektiftoday | Jakarta_Permasalahan tenaga honorer atau non-ASN terus dikaji dan dipertimbangkan oleh pemerintah agar menghasilkan solusi yang matang dari masalah yang ada.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih memikirkan opsi terbaik dalam menentukan nasib tenaga honorer. Apa saja opsi tersebut?
Perlu diketahui terlebih dulu, pendataan honorer atau non-ASN saat ini masih dilakukan. Pada Rabu 5 Oktober 2022 lalu, juga telah dikeluarkan hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi tahun 2022. Hingga kini proses pendataan terus dilakukan.
Apa tujuan dilakukannya pendataan honorer atau non-ASN? Tujuannya untuk memetakan dan mengetahui jumlahnya. Namun, pendataan tersebut bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS tanpa melewati proses seleksi. Bukan.
Per 3 Oktober 2022, BKN sudah memiliki hasil pendataan non-ASN setelah dilakukan rekapitulasi. Jumlah yaitu 2.215.542. Dari total jumlah ini, 335.639 dari instansi pusat dan 1.879.903 dari instansi daerah.
Adapun instansi pemerintah yang ikut dalam pendataan tenaga honorer ini sebanyak 590 instansi, yang terbagi menjadi 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.
BKN melalui akun resmi Twitternya, @BKNgoid, mempublikasikan instansi-instansi pemerintah dengan jumlah tenaga non-ASN atau honorer terbanyak. Kementerian Agama menjadi kementerian yang paling banyak memiliki tenaga honorer.
1. Kementerian Agama: 139.560
2. Kementerian Sosial: 40.175
3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 24.875
4. Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat: 21.888
5. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: 21.757
Menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, bila merujuk keadaan sekarang ini, tentu sangat susah untuk mengatasi berbagai persoalan honorer sampai November tahun 2023.
Untuk itu, pejabat BKN tersebut mengatakan, butuh solusi agar waktu untuk menyelesaikannya bisa diperpanjang. “Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet,” ujar Bima Haria.
Penting diketahui, terutama bagi kalian yang bekerja sebagai honorer, sebetulnya pemerintah telah punya target bahwa penghapusan honorer ini akan selesai pada 2023 tepatnya pada bulan November.
Hal itu didasarkan amanat yang terkandung dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di dalam PP tentang manajemen PPPK itu, terdapat klausul bahwa sejak 28 November tahun 2023, tidak ada lagi honorer dan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
Berdasarkan PP tersebut, cuma ada dua jenis ASN yang dikenal dalam struktur kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Terkait apakah amanat dalam PP itu akan terlaksana, menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, hal tersebut susah dijalankan, sehingga, dia berpendapat, target waktu yang diberikan dalam PP tersebut perlu direvisi.
Bahkan Bima Haria mengeluarkan usulan untuk melakukan revisi terhadap PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Revisi ini penting karena jika langkah yang dilakukan adalah menambah PP lagi, tentu tidak mungkin.
Hal yang direvisi atau disesuaikan dalam PP tentang Manajemen PPPK itu ialah target waktu yang diberikan yakni 28 November tahun 2023. Masalah honorer, lanjut Bima, perlu dilaksanakan secara bertahap dengan jangka waktu antara 3 sampai 4 tahun mendatang.
Selain itu, terkait opsi dalam menentukan nasib tenaga honorer, MenPan-RB Abdullah Azwar Anas sebetulnya telah memiliki tiga opsi untuk dilakukan. Namun tiga tersebut masih harus dipertimbangkan dengan matang.
Tiga opsi itu ialah mengangkat seluruh tenaga honorer. Kedua, menyetop seluruh tenaga honorer. Ketiga, melakukan pengangkatan secara bertahap berdasarkan skala prioritas seperti pada kesehatan, pendidikan dan bidang lain.
Tiga opsi terkait nasib honorer itu juga masih harus dibahas di DPR, bersama Kementerian Keuangan.
Azwar menyadari, pemerintah mengalami dilema yang besar soal masalah honorer ini. Pertama, jika mengangkat seluruh honorer, maka jelas akan memberatkan pemerintah. Kedua, jika honorer dihapus, tentu bisa berefek besar pada pelayanan publik.
Perlu diketahui juga, penghapusan tenaga honorer adalah langkah pemerintah dalam menciptakan SDM ASN yang jauh lebih sejahtera dan profesional. Itulah hal-hal yang wajib diketahui honorer. Jangan gelisah atau resah, karena masalah adalah lumrah dalam kehidupan.
