
Perspektiftoday | Rejang Lebong_Kepala desa Bandung Marga kecamatan Bermani Ulu Raya ( BUR). Pada Tanggal 01 November 2022 yang Lalu, di depan persidangan lanjutan PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU (PTUN BKL).
mengajukan permohonan kepada Hakim ketua PTUN BKL, untuk di berikan waktu agar kepala desa melakukan koordinasi kepada atasannya yakni Bupati Rejang Lebong dalam hal pelaksanaan hasil Putusan PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEDAN Nomor: 102/B/2021/PT.TUN.MDN Tanggal 28 Juli 2021 dan Penetapan eksekusi Perkara Nomor: 27/G/2020/PTUN BKL Tanggal 22 Maret 2022 yang sudah Inkrach dan Bekekuatan Hukum Tetap.
permohonan tersebut di kabulkan oleh hakim ketua PTUN BKL dengan berbagai pertimbangan.Dengan di kabulkannya permohonan KADES Bandung Marga tersebut, Hakim Ketua PTUN BKL memberi tenggang waktu hingga Tanggal 14 November 2022. Dan KADES Bandung Marga di wajibkan hadir di persidangan untuk melaporkan hasil dari koordinasinya dengan atasannya yakni Bupati Rejang Lebong.
Namun, di Tanggal 14 November 2022. KADES Bandung Marga tidak datang/menghadiri persidangan lanjutan yang sudah di tetapkan Hakim Ketua PTUN BKL. Guna untuk melaporkan hasil dari koordinasinya dengan Bupati Rejang Lebong.
Dari peristiwa ini, dapat masyarakat provinsi Bengkulu menilai bahwa tidak ada kepatuhan KADES Bandung Marga kecamatan BUR dalam menerima, menjalankan dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini. Ada apa…..??
Berdasarkan dari upaya-upaya yang sudah di lakukan selama ini oleh PTUN BKL seperti menyurati KADES Bandung Marga dan atasannya Camat Bermani ulu raya dan Bupati Rejang Lebong. Untuk memberikan arahan dan perintah agar melaksanakan hasil Putusan Pengadilan Tinggi PTUN Medan dan Penetapan Eksekusi PTUN Bengkulu.
Selain dari Itu, pihak kuasa Hukum para penggugat/pemohon yakni ibu Betra Sarianti SH.MH dan pak Zalman Putra SH.MH dari LKBH UMB. pun telah mengirim surat kepada KADES Bandung marga, camat BUR, Bupati Rejang Lebong serta ke instansi-instansi yang terkait yakni dinas Inspektorat RL, dinas BPMD RL, SEKDA RL, DPRD RL, Gubernur BKL.
Baik surat yang bersipat tujuan, maupun tembusan.Namun hingga saat ini, tidak ada kepastian bahwa KADES Bandung Marga kecamatan BUR akan melaksanakan Hasil Putusan Pengadilan Tinggi PTUN Medan dan Penetapan Eksekusi PTUN Bengkulu.Berdasarkan peristiwa ini, di nilai bawa Pemerintah Rejang Lebong dan Instansi-Instansi terkait tidak patuh dengan aturan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
Dengan tidak hadirnya KADES Bandung Marga kecamatan BUR, pada sidang lanjutan di PTUN BKL Tanggal 14 November 2022 yang lalu. maka Hakim ketua PTUN BKL memutuskan pada Tanggal 30 November 2022 mendatang, kembali akan menggelar sidang lanjutan. dengan agenda, persiapan untuk menyiarkan atau memberitakan kasus ini ke media cetak dan elektronik.
Serta mengirim surat ke Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo selaku Pimpinan tertinggi Pemerintahan.
Ada pun upaya yang akan di lakukan pihak penggugat/pemohon yang di dampingi oleh kuasa hukumnya, akan melaporkan kasus ini ke pihak penegak hukum. Dalam hal ini POLDA Bengkulu.[Elpis Munandar]
