Polres Mukomuko Ungkap Dugaan Tipikor PIID-PEL Kemendes PDTT 2019

Perspektiftoday | Mukomuko-Pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Bertempat di Ruang Aula RJ Sat Reskrim,Telah berlangsung Kegiatan DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROGRAM BANTUAN PILOT INKUBASI INOVASI DESA-PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL ( PIID – PEL ) DARI KEMENTRIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2019 dan OPS PEKAT NALA II 2022 ,Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Mukomuko AKBP NUSWANTO, S. H.,S.IK.,M.H, Didampingi oleh Kabag Ops Polres Mukomuko KOMPOL APRIADI, S.H dan Kasat Reskrim IPTU SUSILO, S. H.,M.H.

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROGRAM BANTUAN PILOT INKUBASI INOVASI DESA-PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL ( PIID – PEL ) DARI KEMENTRIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2019

Pada perkara ini adalah hasil pengembangan perkara dari Tersangka AG ( Agung Stiawan) yang sebelumnya sudah kami lakukan penahanan dan untuk berkas perkara sudah kami kirimkan ke JPU.

Pada tahun 2019 Kementrian Desa, PDTT memberikan Bantuan Program PIID-PEL di Desa Pasar Bantal Kec. Teramang Jaya Kab. Mukomuko, dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang digunakan untuk Pengolahan Ikan Runca Menjadi Tepung Ikan dan dilaksanakan secara swakelola, dalam pelaksanaan pekerjaan Sdra AGUNG SETIAWAN selaku Direktur Bumdes berperan aktif dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut namun tidak berpedoman kepada PTO (Petunjuk Teknis Operasional ), peran tersangka sbb :
a. Membuat Proposal / RUK menggunakan uang sebesar Rp. 20.000.000,- yang diambil dari Anggaran PIID-PEL tidak tercantum RAB);
b. Membeli Mesin Pengolah ikan yang seharusnya berkapasitas 500 kg/jam namun yang terpasang berkapasitas 200 kg/jam.
c. Menyusun Laporan Pertanggung Jawaban keuangan tidak sesuai dengan Realisasi Kegiatan
d. Melakukan Mark-UP harga antara lain mesin pengolah ikan, pembelian material, biaya pembuatan kapal, dan intalasi listrik
e. Memalsukan TTD Kwitansi / Nota catering, pembuatan video, dll;
f. Pajak tidak dibayarkan.
g. Setelah Kegiatan program PIID – PEL Pengelolahan Ikan Runca menjadi tepung ikan tahun 2019 Di Desa Pasar Bantal Kec. Teramang Jaya Kab. Mukomuko selesai dilaksanakan Pelaksana dalam kegiatan tersebut yaitu Sdra HENGKI PARLENDRA selaku ketua TPKK kegiatan tersebut sampai saat ini belum di serah terimakan dan salah satu item dari program PIID – PEL Pengelolahan Ikan Runca menjadi tepung ikan yaitu Kapal di kelola oleh Sdra HENGKI PARLENDRA selaku ketua TPKK dan hasil dari tankapan kapal tersebut tidak di laporkan melainkan di kelola sendiri oleh Sdra HENGKi PARLENDRA.Uang dari hasil tangkapan mengunakan kapal PIID- PEL sebesar Rp 94.355.000,- (sembilan puluh empat juta tiga ratus ima puluh lima ribu rupiah) di amankan Penyidik Tipidkor Polres Mukomuko

• Barang bukti yang disita :

  • Dokumen RUK / Proposal
  • Buku Petunjuk Teknis Oprasional
  • SK Bumdes
  • SK Tim TPKK
  • Buku Rekening an. TPKK
  • Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kegiatan
  • Invoice dan Nota pembelian barang
  • Bukti Pencairan Anggaran

• Modus
Pelaku dalam pelaksanaan Kegiatan program PIID – PEL tahun 2019 tidak berdasarkan dengan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) sehingga mengakibatkan Pabrik Pengolahan Ikan Runca menjadi tepung ikan tersebut tidak dapat berproduksi dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara

• Motif
Motif Ekonomi ( Menguntungkan diri sendiri, oranglain atau Korporasi)

• Kerugian Keuangan Negara
Bahwa dari penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim auditor BPKP Perwakilan Bengkulu telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 494.091.310,- ( Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah)

• Gar Pasal :

a. Pasal 2 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan unsur:
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah

b. Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan unsur:
Setiap orang dengan tujun menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

c. Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana :
Pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsukan buku – buku atau daftar – daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).[Arios Santoso]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *