Polemik Proyek Yang Tidak Selesai Pada Tahun Anggaran

Perspektiftoday | Rejang Lebong-abu 4/Januari/2023,Peningkatan jalan (hot mix) kelurahan Simpang nangka KEC Selupu rejang pelaksana CV HENDERSON.pengawas CV ARCH STUDIO.

Tanggal kontrak 20 Oktober 2022,Nilai kontrak 795 855 000 00, sumber dana APBD dana alokasi umum tahun 2022 mulai pekerjaan 20 Oktober 2022,Namun sampai tanggal 4 Januari 2023 pekerjaan peningkatan jalan hot mix kelurahan Simpang nangka belum juga selesai

Kata kunci suksesnya pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi. Salah satu dari 4 hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan
baik itu permasalahan hukum (hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana) maupun permasalahan sosial.

Atas pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh PPK dan kontraktor pelaksana, seperti agar anggaran tidak dikembalikan ke negara maka sebagaian kontraktor mendisain laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan menjadi 100% selesai walaupun kenyataan lapangan belum, dan kondisi ini sepengetahun PPK dan atau tidak sepengetahuan PPK. Jika sepengetahuan PPK maka terdapat kesepekatan bersama yang intinya pekerjaan tetap dilanjutkan walaupun waktu pelaksanaan telah selesai

Menjelang berakhirnya tahun anggaran, seringkali muncul perdebatan terkait pelaksanaan pekerjaan/proyek/kontrak yang ada di pemerintahan, terutama pekerjaan yang diperkirakan tidak selesai pada Tahun Angaran tersebut. Hal ini sering menimbulkan kegelisahan bagi para pengelola pekerjaan/kegiatan/proyek, karena hampir sebagian besar mereka belum memahami secara utuh terkait mekanisme penyelesaian kontrak/pekerjaan yang tidak selesai dalam Tahun Anggaran tersebut.

Rujukan utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut beberapa perubahannya yaitu Perpres No. 35 Tahun 2011 (perubahan I), Perpres No. 70 Tahun 2012 (Perubahan II), Perpres No. 172 Tahun 2014 (Perubahan III) dan Perpres No. 4 Tahun 2015 (perubahan IV). Namun untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan setelah tanggal 1 Juli 2018 maka merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018. Disamping itu,

perlu diperhatikan juga beberapa peraturan pelaksana terkait Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 194/PMK.05/2014 sebagaimana diubah dengan PMK No. 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Tahun Anggaran serta Peraturan LKPP terkait Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Oleh karena itu banyak pihak yang sangat kecewa dan menyayangkan atas kinerja Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dimana saat waktu pelaksanaan pengerjaan kurang ada pengawasan dari pihak dinas sehingga para pelaksana kegiatan proyek peningkatan jalan hot mix kelurahan Simpang nangka KEC Selupu rejang kabupaten rejang Lebong diduga tidak sesuai spesifikasi atau gambar.

Kami pun meminta tegas kepada gubernur Bengkulu dan DPR serta bupati rejang Lebong agar lebih aktif untuk mengevaluasi dan mengarahkan Dinas PUPR agar bekerja secara profesional, untuk memberikan contoh baik selaku pengguna anggaran kepada bawahan secara Struktural organisasi, karena tanggung jawab Keberhasilan Proyek Kontruksi tersebut ada pada kinerja dinas PUPR kabupaten rejang Lebong.[Elpis Munandar]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *